Penyelenggaraan HPN Kota Bekasi Gunakan Anggaran Rp327,76 Juta, Pertanyaan Publik Belum Terjawab
GLOBALMEDIAKENCANA | KOTA BEKASI – Penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Kota Bekasi tahun 2026 berlangsung selama tiga hari, yakni 11 hingga 13 Juni 2026 di Gedung Creative Centre Kota Bekasi. Kegiatan ini tercatat menyerap anggaran sebesar Rp327.760.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rincian pengadaan jasa penyelenggaraannya tercantum dalam sistem informasi pengadaan pemerintah dengan kode RUP 62030272, yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Kota Bekasi.
Dari dokumen yang diakses, dana tersebut dialokasikan untuk sewa tenda berkapasitas 1.000 orang, panggung, peralatan suara, dekorasi, karpet, kursi, meja, konsumsi, hingga sewa genset berdaya 100 KVA dan perlengkapan pendukung lainnya. Proses pengadaan dilakukan lewat sistem E‑Purchasing dan ditetapkan pada April 2026, bersamaan dengan dimulainya masa pelaksanaan kontrak.
Besaran anggaran ini pun menjadi sorotan. Publik sebelumnya mempertanyakan pola pembiayaan acara, terlebih muncul dugaan panitia juga menerima dana dari pihak sponsor, padahal alokasi dana dari APBD sudah tersedia.
Ketika awak media dailyindonesia.co meminta konfirmasi pada Rabu (17/6/2026) lewat pesan singkat—terkait kesesuaian biaya, efisiensi penggunaan dana, serta alasan masih mencari pendanaan tambahan—Pelaksana Tugas Kepala Diskominfosantik Kota Bekasi memilih diam dan tidak memberikan penjelasan apa pun.
Merespons sikap tertutup itu, aktivis sosial Frits Saikat menilai keengganan memberikan jawaban melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan setiap rupiah yang berasal dari kas daerah adalah milik rakyat, sehingga wajib dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka.
“Diamnya pejabat saat ditanya soal penggunaan uang rakyat bukanlah sikap yang pantas dalam pemerintahan modern. Undang‑Undang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan penjelasan yang jujur dan rinci terkait anggaran dan pelaksanaan kegiatan. Jika sudah ada dana APBD lalu menerima bantuan sponsor, peruntukannya harus dipisah dan terang. Jangan sampai terjadi tumpang tindih atau kebocoran yang merugikan keuangan daerah,” tegas Frits pada Jumat (19/6/2026).
Ia menambahkan, sikap bungkam justru memicu kecurigaan dan asumsi negatif dari masyarakat. Transparansi bukan sekadar aturan administrasi, melainkan kunci utama menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
“Rakyat berhak memastikan dana dikelola secara efisien, tepat sasaran, dan tidak ada pembengkakan biaya. Ketika pejabat memilih diam, kesannya ada hal yang disembunyikan. Cara seperti ini tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan sehat,” lanjutnya.
Frits kemudian mendesak Diskominfosantik Kota Bekasi segera membuka data lengkap penggunaan anggaran serta rincian dukungan sponsor yang diterima. Langkah ini diperlukan agar spekulasi di tengah masyarakat tidak terus berlanjut. (BS)
Share this content:



Post Comment