Dugaan Penipuan Pelepasan Hak Tanah : Armando Herdian Dituntut 3 tahun 6 Bulan Penjara

Dugaan Penipuan Pelepasan Hak Tanah : Armando Herdian Dituntut 3 tahun 6 Bulan Penjara

GLOBALMEDIAKENCANA | Jakarta Timur – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang pada hari Senin (9/3) untuk perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait pelepasan hak tanah. Dalam perkara pidana yang terdaftar dengan nomor 16/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan tuntutan kepada terdakwa Armando Herdian, meminta hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Tuntutan ini mengacu pada Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tindakan penyebab kerugian dalam transaksi tanah dan properti dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Seluruh elemen pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas pihak JPU saat membacakan tuntutan. “Kami memiliki bukti-bukti solid, mulai dari dokumen resmi, keterangan pihak terkait, hingga data yang menunjukkan terdakwa telah melakukan tindakan sesuai unsur-unsur pasal yang kami acu.”

Dasar tuntutan bukan hanya dari laporan awal, melainkan hasil penyelidikan mendalam aparat penegak hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap semua bukti yang diajukan.

Perkara ini menyangkut dua bidang tanah milik ahli waris Tanudibroto yang kemudian dialihkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan total nilai ganti kerugian lebih dari Rp259 miliar. Pada 2018, ahli waris menandatangani akta perdamaian untuk menjual tanah melalui perantara, di mana investor Abdul Rohim telah menyetorkan dana Rp7,5 miliar untuk proses pengurusan.

Namun, hasil penyelidikan Jaksa Diffaryza Zaki Rahman menemukan indikasi terdakwa terlibat dalam mekanisme pembagian hasil yang menyimpang dari kesepakatan awal. Akibatnya, investor menderita kerugian sebesar Rp11,48 miliar yang hingga kini belum dapat diterima.

Untuk menjamin transparansi, JPU mengumumkan seluruh dokumen resmi kasus – termasuk surat dakwaan dan tuntutan – akan segera diunggah ke Sistem Informasi Pengelolaan Perkara Sidang (SIPP). “Masyarakat umum dan pihak terkait dapat mengakses informasi secara terbuka sesuai peraturan,” ujar pihak JPU, menambahkan bahwa klarifikasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Sementara itu, tim pengacara terdakwa yang diwakili Puspa Pasaribu, S.H., M.KN mengungkapkan kekecewaan mendalam. “Tuntutan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta yang telah muncul selama persidangan,” katanya. “Kami akan menyajikan pembelaan komprehensif pada Kamis (12/3), dengan alat bukti yang solid termasuk keterangan saksi ahli, dokumen, dan bukti elektronik.”

Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua menegaskan bahwa keputusan tim majelis hakim akan sepenuhnya bebas dari intervensi pihak manapun.(Red)

Share this content:

Post Comment

Nasional