Pasangan Korban Dianiaya Hingga Luka Berat, LBH BYN Turun Tangan
GLOBALMEDIAKENCANA | Jakarta – Dugaan kekerasan fisik kembali menarik perhatian publik setelah seorang perempuan berinisial R.A. mengalami luka berat dengan beberapa jahitan di bagian kepala, di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kejadian yang terjadi pada Selasa pagi (17/2/2026) dimulai dari perselisihan antarwarga. Menurut laporan saksi A.A. (30 tahun), korban wanita beserta suaminya menjadi sasaran serangan. Korban perempuan dipukul berkali-kali menggunakan linggis kecil, menyebabkan tiga bagian luka sobek yang memerlukan jahitan di kepala. Selain itu, istri pelaku juga menganiaya dengan menggunakan helm, sehingga korban mengalami luka memar di lengan dan bahu. Sementara itu, suami korban perempuan mengalami luka pecah di bibir dan robekan di pipi setelah dianiaya oleh pelaku laki-laki.
Lembaga Bantuan Hukum Bintang Yustisia Nusantara (LBH BYN) melalui Ketua Umumnya Dr.H.Kms. Herman dan Ketua 1 Dr(c) Dato’ H Kms Ridwan Anthony Taufan, menyatakan akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban.
“Kami memastikan hak-hak hukum klien kami tetap terlindungi dan proses penanganannya berjalan secara transparan,” Tegasnya.
Menurut kuasa hukum tersebut, perbuatan pelaku pasangan suami istri yang telah menyiapkan linggis terlebih dahulu, kemudian menganiaya korban hingga mengalami luka berat serta melakukan pengeroyokan, telah memenuhi unsur pasal yang tercantum dalam Pasal 466 jo Pasal 469 jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan resmi telah diterima oleh Polsek Duren Sawit dan saat ini dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian. Motif kejadian sementara disebutkan akibat salah paham.
Kasus ini semakin menunjukkan pentingnya menyelesaikan konflik antar masyarakat secara damai.(YL)
Share this content:



Post Comment