Pelaku Penipuan Kapal Nelayan Ditangkap, Rugikan Korban Rp156 Juta!

Pelaku Penipuan Kapal Nelayan Ditangkap, Rugikan Korban Rp156 Juta!

Lampung Tengah (Globalmediakencana)– Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Pelaku BA (47) asal Bandar Lampung ditangkap setelah menipu korban DH (31) dengan modus pengadaan kapal nelayan.

Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, S.H., M.H, menjelaskan bahwa korban kehilangan Rp156 juta setelah pelaku berjanji mengadakan kapal nelayan namun tidak menepati janjinya. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di kontrakannya. Barang bukti berupa 11 lembar bukti transfer dan 2 unit handphone juga turut diamankan,” ungkap AKP Mahdum Yazin.(*/Rahmat)

Share this content:

Post Comment