Pemkab Lampung Utara Sosialisasi Kerjasama dengan Perusahaan Pers, Ini Syaratnya

Pemkab Lampung Utara Sosialisasi Kerjasama dengan Perusahaan Pers, Ini Syaratnya

Lampung Utara (globalmediakencana)– Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Kominfo melaksanakan sosialisasi Perbup Nomor 63 Tahun 2025 tentang Kerjasama Perangkat Daerah dengan Perusahaan Pers di Ruang Siger Setdakab, Selasa (6/1/2026). Acara ini dibuka oleh Kadis Kominfo, Gunaido Uthama, mewakili Bupati Lampung Utara.

Dalam sosialisasi tersebut, terungkap beberapa persyaratan bagi perusahaan pers untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemkab. Lampung Utara. Diantaranya, perusahaan pers tersebut wajib berbadan hukum resmi, sudah terdaftar dalam e-Katalog LKPP serta diutamakan perusahaan yang telah terverifikasi dewan pers.

 

Terpenting juga, setiap perusahaan pers yang memiliki berbagai jenis media dalam satu nama perusahaan, hanya dapat mendaftarkan salah satu jenis medianya saja untuk bisa menjadi mitra kerja Pemerintah Daerah.

 

Untuk tahapannya, pendaftaran melalui aplikasi Sikeplu pada 7 – 11 Januari 2026. Penyerahan dokumen fisik media 12 – 18 Januari. Kemudian pengumuman tahap satu 24 – 25 di bulan yang sama dan diberikan masa sanggah pada 26 – 27 Januari, sebelum pengumuman akhirnya pada 28 Januari 2026

 

“Semua ketentuan persyaratan kerjasama perangkat daerah dengan perusahaan pers ini hanya untuk menciptakan mitra kerja yang efektif dan tertib administrasi,” tegas Kadis Kominfo pada kesempatan itu. (*/yol)

Share this content:

Post Comment

Nasional