Pemkot Bekasi Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Izin PSU Masjid Miftahul Jannah

Pemkot Bekasi Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Izin PSU Masjid Miftahul Jannah

Kota Bekasi Globalmediakencana.com — Pemerintah Kota Bekasi mengapresiasi pemanfaatan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh Masjid Miftahul Jannah di Perumahan Margahayu, Bekasi Timur.

 

‎Apresiasi tersebut disampaikan saat penyerahan laporan evaluasi sekaligus pengajuan perpanjangan perjanjian kerja sama pemanfaatan PSU, Jumat (6/2/2026).

 

‎Masjid Miftahul Jannah yang berlokasi di Jalan Kenari IV Blok C, Perumahan Margahayu, diketahui akan mengakhiri masa perjanjian kerja sama lima tahunan pada April 2026. Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mengajukan perpanjangan izin pemanfaatan lahan milik daerah tersebut kepada Pemkot Bekasi.

 

‎Ketua DKM Masjid Miftahul Jannah, Hasan Basri, mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan evaluasi kegiatan dan administrasi pengelolaan masjid kepada tim evaluasi dari Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

 

‎“Alhamdulillah, hari ini kami sudah menyerahkan laporan evaluasi kegiatan Masjid Miftahul Jannah. Kami berharap laporan ini dapat diterima dan perizinan pemanfaatan PSU dapat diperpanjang,” ujar Hasan.

 

‎Hasan menjelaskan, masjid tersebut difungsikan secara murni sebagai sarana ibadah dan pendidikan keagamaan. Selain pelaksanaan salat berjamaah lima waktu, pengurus juga menyelenggarakan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) bagi anak-anak di lingkungan sekitar.

 

‎Menurut Hasan, kekompakan dan kepedulian seluruh pengurus DKM serta partisipasi jamaah menjadi kunci kelancaran proses administrasi dan pelaporan pengelolaan masjid.

 

‎Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi Kerja Sama Daerah Pemkot Bekasi, Rozza, menilai keberadaan Masjid Miftahul Jannah memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar.

 

‎“Kami melihat pengelolaan masjid ini sangat baik. Pengurus dan jamaah menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga keharmonisan antarjamaah,” kata Rozza.

 

‎Ia juga menilai aspek pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) di masjid tersebut terjaga dengan baik. Rozza optimistis perjanjian kerja sama pemanfaatan PSU untuk Masjid Miftahul Jannah dapat kembali diterbitkan setelah seluruh kelengkapan administrasi dipenuhi.

 

‎“Seluruh masyarakat sekitar terlibat aktif dan kompak dalam merawat masjid. Ini menjadi nilai positif dalam proses evaluasi,” ujarnya.

‎Kegiatan penyerahan laporan evaluasi tersebut turut dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, BPKAD Kota Bekasi, Bapenda Kota Bekasi, Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Bekasi Timur, serta Bendahara Barang Kelurahan Margahayu. (*/Yolan)

Share this content:

Post Comment

Nasional