“Pemusnahan 11.324,99 Gram Sabu dan 870 Gram Ganja, Gubernur Lampung Tegaskan Perkuat Upaya Pemberantasan Narkoba
Bandar Lampung (Globalmediakencana)– Pemerintah Provinsi Lampung bersama BNNP Lampung melakukan pemusnahkan barang bukti narkotika sebanyak
11.324,99 gram sabu, 870 gram ganja, serta 14 butir ekstasi hasil sitaan BNNP Lampung, kegiatan dilaksanakan di halaman Komplek
Perkantoran Gubernur Lampung, Selasa (18/11/2025).
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkoba diuji keasliannya menggunakan dua alat, yakni Narcotest dan TruNarc, oleh petugas
pendamping dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama jajaran Forkopimda.
Barang bukti yang telah dipastikan positif kemudian dimusnahkan menggunakan alat incinerator. Proses pemusnahan dilakukan secara
terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen pemerintah memberantas peredaran gelap narkoba di Lampung.
Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kerja
besar untuk menyelamatkan masa depan generasi muda Lampung. Ia menyoroti ancaman serius narkoba terhadap kualitas sumber daya
manusia, terutama di tengah bonus demografi yang tengah dinikmati Provinsi Lampung.
Menurutnya, Lampung memiliki sekitar 7 juta penduduk usia angkatan kerja, dengan 3 sampai 4 juta di antaranya berasal dari kelompok
Gen Z dan Gen Alpha. Kelompok usia produktif ini, kata Gubernur, kerap menjadi sasaran pengedar narkoba sehingga kewaspadaan
masyarakat harus terus ditingkatkan.

Gubernur juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Ia menyatakan
bahwa kunci utama keberhasilan adalah memutus konsumsi. “Kalau hanya BNN, polisi, atau tokoh masyarakat yang bekerja, masalah ini
tidak akan selesai. Ini pekerjaan kita semua,’ ujarnya.
Gubernur mencontohkan efek domino narkoba terhadap kerusakan sosial. Ia menyebut data Pengadilan Tinggi Agama yang mencatat 70
persen kasus perceraian di Lampung dipicu faktor ekonomi, dan sebagian besar disebabkan kepala keluarga merupakan pengguna
narkoba.
“Dampaknya panjang. Anak-anak tidak terurus, sekolah terganggu, dan kualitas SDM kita menurun,” ucapnya.
Lampung akan terus mendukung penuh operasi pemberantasan narkoba.
Sementara itu, Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Sakeus Ginting memaparkan rincian barang bukti yang dimusnahkan. Total barang bukti
berasal dari pengungkapan kasus periode Agustus–November 2025, terdiri dari 11.324,99 gram sabu, 870 gram ganja, serta 14 butir ekstasi
dari beberapa jaringan peredaran gelap di Lampung.
Ia menjelaskan bahwa Lampung masih menjadi wilayah lintasan strategis peredaran narkotika, sekaligus pasar potensial karena daya beli
masyarakat yang dinilai cukup tinggi. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen untuk memperkuat gerakan Lampung Bersinar (Bersih
Narkoba) yang dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung.
BNNP Lampung juga mencatat peningkatan permohonan asesmen penyalahgunaan narkoba. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa
peredaran narkotika telah menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat, termasuk wilayah pedesaan. Ginting menegaskan bahwa sinergi
seluruh pemangku kepentingan adalah kunci untuk menekan laju peredaran narkoba.
Dalam kegiatan ini hadir sejumlah pejabat, di antaranya Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Sakeus Ginting, Wakil Ketua IV DPRD Lampung
Ranaldi Rinanda S. Rizal, Kabinda Lampung Suriyono, Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Irfan, Aster Kasdam II/ Raden Intan Kolonel
Anang Sofyan Efendi, perwakilan Kejati Lampung dan Pengadilan Tinggi Lampung, tokoh adat Lampung Irjen Pol (Purn) Ike Edwin, serta
perwakilan Bea Cukai dan Granat Lampung.
Pemusnahan barang bukti di Lampung ini menegaskan posisi Provinsi Lampung sebagai salah satu wilayah yang memiliki prioritas dalam
pemberantasan narkoba di Sumatra. Dengan status daerah lintasan yang rawan dan terbatasnya fasilitas rehabilitasi, pemerintah daerah
menekankan perlunya gerakan masif dan menyeluruh demi melindungi generasi muda dan menjaga daya saing daerah di masa mendatang.(*/Andreas).
Share this content:



Post Comment