Penganiayaan di Duren Sawit Belum Ada Kemajuan, Pakar Hukum Kritik Proses yang Terlalu Lambat
GLOBALMEDIAKENCANA |Jakarta Timur– Sembilan hari setelah laporan polisi (LP) diajukan, kasus penganiayaan terhadap RA (26), ibu rumah tangga asal Kotabumi Lampung Utara yang menderita luka sobek kepala akibat tiga kali pemukulan di Jalan Padat Karya No.69 Duren Sawit, masih terjebak tanpa kemajuan nyata di tahap penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, AKP Dimas Dwi Cahyo, SH, MH, menegaskan bahwa kasus masih dalam tahap lidik dan menyatakan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat ini “terlalu prematur”. “Proses hukum harus mengikuti tahapan yang benar dan tidak boleh tergesa-gesa agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan pihak manapun,” tegasnya pada Rabu (25/02/2026).
Namun penjelasan tersebut langsung menusuk kritik tajam dari Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, S.H., M.H. Ia menilai proses yang berjalan hingga saat ini sangat lambat dan tidak dapat diterima.
“Keberadaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Polres bukanlah alasan untuk keterlambatan, Polsek seharusnya mengambil tindakan cepat segera setelah visum selesai, tidak ada alasan untuk sampai 10 hari lamanya menunggu! Proses ini bisa dan seharusnya jauh lebih cepat,” serangnya pada Kamis (26/02/2026).

Menurutnya, proses pelaporan dan penyelidikan tidak boleh memakan waktu lama. “Secara prinsip, setelah melapor, langkah pertama adalah visum yang biasanya hanya butuh sekitar 2 hari. Sementara menunggu hasilnya, BAP bisa langsung dibuat. Proses pemanggilan pihak terkait maksimal 1 minggu, dan segera setelah BAP lengkap, tersangka harus langsung ditetapkan. Pihak penyidik harus segera mengambil langkah hukum, pelayanan terbaik adalah pelayanan yang cepat dan tepat sasaran,” tegasnya.
Kejadian terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, ketika RA dihajar oleh tersangka SP dengan linggis kecil hingga mengalami perdarahan berat dan membutuhkan saran operasi. LP diajukan pada hari yang sama pukul 13.31 WIB, dengan barang bukti berupa rekaman video dan hasil visum yang sudah diajukan ke Pusdokkes Polri Jakarta. Kasus ini terindikasi sesuai Pasal 466 KUHP dan Pasal 466 UU Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan.(red)
Share this content:



Post Comment