Kewajiban Tak Boleh Disepelekan: Pengelola Penginapan Harus Lapor WNA Lewat APOA
GLOBALMEDIAKENCANA | Kota Bekasi– Seluruh pemilik dan pengelola penginapan di Kota dan Kabupaten Bekasi diminta untuk mematuhi kewajiban melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang menginap, menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Aplikasi ini dapat diakses melalui alamat laman apoa.imigrasi.go.id. Adapun waktu pelaporan dilakukan setiap kali WNA melakukan proses check-in dan check-out, dengan batas waktu yang harus dipatuhi yaitu maksimal 24 jam sejak kedatangan WNA tersebut.
“APOA menjadi alat penting dalam sistem pengawasan keimigrasian. Kepatuhan pengelola penginapan di Bekasi akan sangat membantu kami dalam melacak dan memantau pergerakan orang asing yang berada di wilayah ini,” jelas Kepala Inteldakim Imigrasi Bekasi.
Bagi pengelola penginapan yang tidak melaksanakan kewajiban ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya pada UU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 72 ayat (1) dan (2), pelanggar dapat dihukum kurungan hingga tiga bulan atau denda sebesar 25 juta Rupiah.
Kantor Imigrasi Bekasi mengajak semua pengelola usaha penginapan untuk segera memahami dan menaati aturan ini, serta mengimbau agar proses pelaporan dilakukan secara tepat waktu untuk menghindari konsekuensi hukum. (***)
Share this content:



Post Comment