Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, 2 Orang Ditangkap
Lampung Utara (Globalmediakencana)- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pagar Tanjung Perum Nuwo Mafan Jalur 2 RT/RW 008/005, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, yaitu IS (36) dan AS (20). Barang bukti yang diamankan antara lain 1 paket besar narkotika jenis sabu, 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap (bong), dan 1 unit handphone OPPO A54 warna biru.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP A. Mardian menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Lampung Utara. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam memberantas peredaran narkotika di Lampung Utara,” ujarnya.
Kedua terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Share this content:



Post Comment