Polres Tanggamus Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Handphone

Polres Tanggamus Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Handphone

Tanggamus (Globalmediakencana)- Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Nazril Sabana (34) warga Pekon Sukanegeri Jaya, Talang Padang.

Pelaku ditangkap setelah sepekan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) paska teridentifikasi melakukan pencurian sepeda motor dan dua unit handphone milik warga Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang bersama rekannya Saipul alias Ipul.

Kapolsek Talang Padang, IPTU Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 20 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Suka Mulya, Pekon Banjarnegeri Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.

“Pelaku berhasil kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya, yaitu Saipul alias Ipul. Dari keterangan Ipul, diketahui bahwa ia melakukan aksi bersama rekannya, Nazril Sabana,” kata Iptu Alfiyan Almasruri Ali mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 28 September 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban bernama Lilis Susilawati di Pekon Banjar Sari. Pelaku masuk ke rumah dengan cara mendongkel pintu belakang menggunakan sebilah golok.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp9 juta dan melapor ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut meliputi handphone Redmi 9C, sepeda motor Honda Beat warna putih, STNK dan BPKB motor tersebut serta kotak handphone Redmi 9C.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*/Amir).

Share this content:

Post Comment