Tim Tekab 308 Presisi Ungkap Sarang Prostitusi di Rumah Kost Lampung Utara
GLOBALMEDIAKENCANA |Lampung Utara– Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara kembali meraih keberhasilan dalam mengungkap kasus dugaan praktik prostitusi. Penindakan dilakukan di wilayah Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Melalui Kasubag Humas IPTU Herawati, Kapolres Lampung Utara Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam memberantas penyakit masyarakat pada bulan Ramadhan.
“Kasus ini terungkap setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya rumah kost yang diduga sering digunakan sebagai sarana praktik prostitusi. Setelah dilakukan pengecekan mendalam dan tindakan hukum, petugas berhasil mengamankan beberapa orang di lokasi kejadian,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak lima orang diamankan dari dalam kamar kost dan kemudian dibawa ke Markas Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman kasus lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A15 warna biru beserta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga terkait dengan aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
IPTU Herawati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar peraturan hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik yang melanggar hukum. Selama berlangsungnya Operasi Cempaka Krakatau 2026, Polres Lampung Utara akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan guna menjaga keamanan serta ketertiban daerah,” tegasnya.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Lampung Utara masih tengah melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman agar dapat menentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.(**)
Share this content:



Post Comment