Wakapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 44 Perkara di Kejari Kotabumi

Wakapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 44 Perkara di Kejari Kotabumi

GLOBALMEDIAKENCANA | Lampung Utara– Wakil Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara, Kompol Yohanis, S.H., M.H., turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotabumi, pada Selasa (28/04/2026) pagi.

Kegiatan yang digelar mulai pukul 09.00 WIB ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait. Di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Edy Subhan, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi Dwi Army Okik Arisandi, S.H., M.H., serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Lampung Utara dr. Dian Mauli, M.H., Sp.KKLP., AIFO-K, yang didampingi oleh seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri setempat.

Tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan terhadap sejumlah perkara yang telah mendapatkan putusan hukum yang tetap dan tidak dapat diubah lagi. Secara keseluruhan, sebanyak 44 berkas perkara yang diproses dalam kegiatan ini, yang mencakup kasus di bidang narkotika, pelanggaran undang-undang bea dan cukai, serta kasus yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berbagai jenis barang bukti yang telah diperiksa dan dinyatakan tidak lagi diperlukan dalam proses hukum turut dimusnahkan. Di antaranya tujuh unit telepon genggam, lima bilah senjata tajam, lima alat timbangan, narkotika jenis sabu seberat 17,03 gram, tembakau sintetis dengan berat 45,29 gram, serta 15 butir obat terlarang jenis ekstasi dengan berat keseluruhan mencapai 20,969 gram. Selain itu, turut dihancurkan pula barang-barang lain yang menjadi alat atau bukti tindak pidana, seperti pakaian, alas kaki, hingga balok kayu yang digunakan dalam perbuatan melawan hukum.

Melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wujud kesungguhan aparat dalam menjalankan penegakan hukum secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini sekaligus menjadi bukti keterbukaan kami kepada masyarakat, serta diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi siapa saja yang berniat melakukan tindak pidana,” ungkap IPTU Herawati.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kerja sama yang erat antar lembaga penegak hukum,mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga unsur pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting agar setiap tahapan proses hukum dapat berjalan dengan baik, tepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dengan terselenggaranya kegiatan ini, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum semakin meningkat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang seharusnya sudah tidak digunakan lagi,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan senantiasa melakukan pengawasan serta menjalin komunikasi dan kerja sama dengan berbagai instansi terkait, guna memastikan seluruh proses hukum yang berjalan dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.(*/YL)

Share this content:

Post Comment

Nasional