Diduga Masuk Pekarangan Rumah Warga Tanpa Izin, Residivis Pencurian Diamankan Polsek Abung Selatan
GLOBALMEDIAKENCANA | Lampung Utara – Seorang pria diamankan jajaran Polsek Abung Selatan setelah diduga menerobos masuk ke pekarangan rumah warga tanpa izin di Dusun Tebuk Leban, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Kejadian ini berlangsung Kamis (21/5/2026) sore dan sempat menjadi perhatian warga sekitar.
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.30 WIB, saat warga mengetahui adanya orang asing yang masuk ke lingkungan perumahan secara mencurigakan. Keberadaan pria tersebut kemudian diketahui dan diamankan oleh warga setempat, sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian yang tiba di lokasi.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan peristiwa pengamanan tersebut.
“Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Abung Selatan beserta anggota segera bergerak ke lokasi. Di sana, petugas mengamankan seorang laki-laki dan menyelamatkannya dari kemarahan massa, lalu membawanya ke kantor Polsek untuk pemeriksaan lebih mendalam,” ungkap IPTU Herawati.
Pria yang diamankan itu diketahui bernama Robi Irawan (31), warga Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan keterangan awal hasil interogasi, Robi mengaku pada Rabu (20/5/2026) pagi ia meminjam sepeda motor milik temannya dengan alasan hendak pergi berbelanja. Namun, alih-alih dikembalikan, kendaraan tersebut justru ia jual kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp5 juta.
Setelah menjual motor itu, Robi mengaku diliputi rasa takut. Ia beranggapan polisi sedang memburunya, sehingga ia terus berpindah tempat hingga tiba di Desa Kalibalangan. Untuk bersembunyi, ia nekat memanjat tembok pagar dan masuk ke area belakang rumah warga.
Saat berada di pekarangan rumah tersebut, Robi sempat memohon kepada penghuni rumah agar merahasiakan keberadaannya. Ia beralasan sedang dikejar-kejar oleh pihak kepolisian. Sikap dan ucapannya yang dianggap janggal membuat warga curiga, lalu beritahu tetangga sekitar hingga akhirnya ia dikepung dan diamankan.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus tindak pidana lain yang mungkin dilakukan pelaku,” tambah IPTU Herawati.
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari lokasi kejadian berupa satu helai kaos berwarna hitam milik pelaku yang tertinggal di atas tembok pembatas pekarangan rumah.
Dari pengecekan data kepolisian, diketahui Robi merupakan residivis atau pelaku berulang dengan catatan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang pernah ia lakukan pada tahun 2018 di wilayah hukum Polres Lampung Barat.
“Kami menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan waspada. Segera hubungi atau lapor ke polisi jika melihat hal-hal yang mencurigakan atau orang asing yang tidak dikenal berkeliaran di lingkungan tempat tinggal,” pesan IPTU Herawati.
Hingga kini, pelaku masih berada dalam pengamanan ketat di Polsek Abung Selatan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dan proses hukum selanjutnya. (*/YL)
Share this content:



Post Comment