Tragedi di Jatisampurna: Balita 2 Tahun Tewas, Paman Jadi Tersangka
GLOBALMEDIAKENCANA | BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang menewaskan seorang balita berinisial MAJ (2 tahun 9 bulan) di Jatisampurna. Peristiwa terjadi Rabu malam, 27 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kontrakan Jalan Cekrok, Gang Saijak, Kelurahan Jatirangga.
Paman kandung korban, SGK (18 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditemukan, korban sudah meninggal dengan luka parah di kepala akibat bacokan senjata tajam. Di sampingnya tergeletak SGK yang juga terluka di mulut dan dada, beserta pisau dapur yang diduga menjadi alat perbuatan.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, kejadian diketahui saat nenek korban pulang berbelanja dan menemukan kondisi memilukan itu. Korban selama ini memang dititipkan pada neneknya karena ibunya bekerja dan tidak tinggal serumah. Sebelumnya, korban juga dilaporkan pernah mengalami perlakuan kasar dari SGK.
Penyelidikan menunjukkan adanya indikasi pelaku mengalami gangguan jiwa, namun hasil pemeriksaan psikologis baru akan keluar sekitar 14 hari ke depan. Saat ini tersangka masih dirawat di rumah sakit dengan pengawasan ketat polisi.
SGK disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 456 KUHP Baru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yolan)
Share this content:



Post Comment