Residivis Curi Kabel BTS di Bekasi Selatan, Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun

Residivis Curi Kabel BTS di Bekasi Selatan, Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun

GLOBALMEDIAKENCANA | BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kabel menara Base Transceiver Station (BTS) di Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres pada Rabu (3/6/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan peristiwa terjadi Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku berinisial MI menyusup ke area BTS milik PT Huawei, lalu menggali dan memotong tiga kabel sepanjang masing-masing 135 meter. Saat hendak memotong kabel keempat, gerakannya dicurigai warga karena dilakukan di dini hari.

Warga segera melapor ke polisi, sehingga pelaku berhasil diamankan di lokasi berikut barang bukti curian. Dari pemeriksaan, diketahui MI merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Kabupaten Bekasi.

Aksi ini menyebabkan layanan komunikasi sempat terganggu dan menimbulkan keluhan masyarakat di sejumlah wilayah. Selain merugikan perusahaan, tindakan tersebut juga mengganggu fasilitas vital yang digunakan publik.

Tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar infrastruktur penting untuk mencegah kejahatan serupa.(Yolan)

Share this content:

Post Comment

Nasional