Modus Jaminan Tanah Bodong, Oknum Kades di Cibitung Diduga Tipu Anak Perusahaan Damai Putra Group

Modus Jaminan Tanah Bodong, Oknum Kades di Cibitung Diduga Tipu Anak Perusahaan Damai Putra Group

GLOBALMEDIAKENCANA | KABUPATEN BEKASI – Dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lahan yang melibatkan aparat desa di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, kini telah masuk ke proses penyelidikan hukum.

Kepala Desa Sarimukti berinisial M beserta rekannya berinisial S dilaporkan ke kepolisian. Keduanya diduga menggelapkan uang muka transaksi tanah dan dana pinjaman senilai miliaran rupiah milik PT PMRU, salah satu anak perusahaan Damai Putra Group (DPG).

Perkara ini tercatat dalam laporan resmi kepolisian bernomor LP/B/1081/K/IV/2023/Restro Bekasi Kota. Kasus bermula ketika PT PMRU hendak membeli empat bidang tanah di wilayah Desa Sarimukti. Perusahaan kemudian menyerahkan uang muka melalui M dan S yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut.

Nimim Safira, Kepala Divisi Legal Damai Putra Group, menyatakan bahwa uang muka yang seharusnya diserahkan kepada pemilik tanah tidak diteruskan sebagaimana mestinya. Dana tersebut diduga tertahan dan dikuasai oleh kedua pihak yang dilaporkan.

“Modus kejahatan ini berkembang seiring berjalannya proses transaksi. Agar langkah mereka terlihat sah, keduanya meminta dana tambahan dalam jumlah besar,” jelas Nimim saat diwawancarai di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi, pada Sabtu (19/6/2026).

Untuk memenuhi permintaan tersebut, PT PMRU mencairkan pinjaman sebesar Rp1 miliar kepada M dan S. Sebagai jaminan, kedua pihak itu menyerahkan dua bidang tanah yang diikat melalui dokumen Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan satu perjanjian utang yang dinyatakan resmi.

Namun, perusahaan kemudian mengetahui bahwa dana pinjaman tersebut belum dikembalikan sama sekali dan tidak ada kejelasan penyelesaiannya. Lebih merugikan, setelah diteliti, dua bidang tanah yang dijadikan jaminan ternyata telah dijual secara diam-diam kepada pihak lain.

“M dan S sempat berjanji akan mengganti jaminan dengan tanah lain, namun sampai saat ini mereka belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas tanah pengganti tersebut,” tegas Nimim.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Kepala Desa Sarimukti, namun belum mendapatkan jawaban. Saat ini, kepolisian sedang mendalami seluruh unsur peristiwa dan aliran dana dalam kasus ini.

Pihak pelapor meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Hal ini penting demi mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan dan keamanan iklim investasi di wilayah Kabupaten Bekasi. (Yol)

Share this content:

Post Comment

Nasional