Ungkap Penggelapan Aset Perusahaan, Polsek Sungkai Utara Amankan Karyawan dan Barang Bukti

Ungkap Penggelapan Aset Perusahaan, Polsek Sungkai Utara Amankan Karyawan dan Barang Bukti

GLOBALMEDIAKENCANA | Lampung Utara – Tim Reskrim Polsek Sungkai Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan PT Agro Bumi Mas, Desa Hanakau, Kecamatan Sungkai Utara. Pengungkapan dilakukan pada Jumat malam (12/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tak lama setelah pihak perusahaan melaporkan adanya kejanggalan.

Melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, Kapolres AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan perusahaan yang menduga salah satu karyawannya mengambil aset berharga milik perusahaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan bersama manajemen.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga terlibat. Dari penelusuran awal, ditemukan barang yang diduga berasal dari lingkungan perusahaan,” ujar IPTU Herawati pada Senin (15/6/2026).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/57/VI/2026/SPKT Sek Sungkai Utara/Res Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 12 Juni 2026, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku yang berada di area perusahaan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 12 gulung kawat tembaga dan kabel PVC sepanjang 9 meter.

Terduga pelaku adalah seorang karyawan berinisial SH, berusia 45 tahun. Perbuatannya diperkirakan menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan sebesar Rp11.220.000.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ia beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polsek Sungkai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kejahatan yang merugikan kepentingan masyarakat maupun dunia usaha.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk memperketat pengawasan terhadap asetnya. Jika menemukan indikasi kejahatan, segera laporkan ke kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat,” tambah IPTU Herawati.

Saat ini, tim penyidik masih melengkapi berkas dan melakukan pendalaman kasus agar proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*/YL)

Share this content:

Post Comment

Nasional