Tekan Kriminalitas, Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 77 Kasus Selama Operasi Berantas Jaya
GLOBALMEDIAKENCANA | BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mencatat hasil gemilang dalam Operasi Berantas Jaya 2026. Hingga saat ini, sudah terungkap 77 kasus dan tertangkap 69 orang pelaku, termasuk 18 residivis.
Kejahatan yang disasar meliputi perampokan, pembobolan rumah, pencurian kendaraan, hingga penipuan sewa kendaraan. Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari motor, mobil, senjata tajam hingga alat pendukung kejahatan lain.
Proses hukum segera dijalankan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Warga diimbau tetap waspada, perketat keamanan aset pribadi, dan segera lapor ke polisi jika ada hal mencurigakan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus masih berlangsung karena operasi baru akan berakhir pada Sabtu (18/07/2026). “Dari hasil kerja keras jajaran selama operasi, kami berhasil ungkap 77 kasus dan amankan 69 pelaku. Sebanyak 18 di antaranya adalah pelaku berulang atau residivis,” jelasnya.
Kasus yang terungkap tersebar di seluruh wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota: Rawalumbu 17 kasus, Bekasi Selatan 17 kasus, Bekasi Utara 15 kasus, Pondok Gede 7 kasus, Jatiasih dan Bantargebang masing-masing 5 kasus, Bekasi Barat 6 kasus, Mustikajaya 4 kasus, serta Medan Satria 1 kasus.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 23 unit sepeda motor, 2 mobil, senjata tajam, ponsel, 15 kunci leter T, dan 3 senjata angin.
Kombes Putu menjelaskan pelaku menggunakan beragam cara beraksi. Ada yang melakukan pencurian dengan kekerasan, membacok korban terlebih dahulu sebelum mengambil kendaraan roda dua. Ada juga yang membobol rumah saat penghuni tidak ada, atau menyasar motor yang diparkir sembarangan tanpa kunci ganda dan minim pengawasan.
“Sebelum beraksi, mereka tidak asal menembak. Pelaku bahkan melakukan pengamatan mendalam hingga membuat sketsa lokasi target agar aksinya berjalan lancar,” tambahnya.
Modus lain yang terungkap adalah penipuan dan penggelapan kendaraan: pelaku menyewa kendaraan lalu tidak mengembalikannya, melainkan menggadaikan ke pihak lain.
Pihak kepolisian telah menjatuhkan sanksi hukum sesuai jenis tindak pidana. Pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dijerat Pasal 479 ayat (4) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Untuk pencurian dengan pemberatan berlaku Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara, sama seperti pencurian kendaraan bermotor. Sementara pelaku penggelapan dan penipuan terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi warga Kota Bekasi. Selama operasi masih berjalan, polisi berjanji akan terus menindak tegas pelaku sekaligus memperkuat langkah pencegahan.
“Operasi Berantas Jaya 2026 akan terus berjalan maksimal hingga tanggal 18 Juli besok. Kami pastikan tidak ada celah bagi kejahatan untuk berkembang di tengah masyarakat,” tegas Kapolres.
Pihaknya juga mengajak seluruh warga untuk bersinergi menjaga keamanan bersama. Perkuat pengamanan aset pribadi, waspadai orang asing di lingkungan, dan segera hubungi layanan darurat kepolisian jika mendapati hal mencurigakan. Keamanan Kota Bekasi adalah tanggung jawab kita semua.(YL)
Share this content:



Post Comment