Terima Laporan Warga, Polsek Abung Selatan Ringkus Pelaku Dugaan Pungli
GLOBALMEDIAKENCANA | LAMPUNG UTARA – Satuan Polsek Abung Selatan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial J (41) yang disinyalir melakukan praktik pungutan liar di wilayah Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Kejadian pengamanan tersebut berlangsung pada Selasa (21/07/2026).
Pria yang tercatat sebagai warga Desa Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan ini langsung diamankan oleh Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi beserta timnya, tak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga mengenai dugaan aktivitas tidak wajar berupa pungutan liar di lokasi tersebut.
Kepala Polres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas Polres, IPTU Herawati, membenarkan adanya proses pengamanan terhadap individu yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar itu.
“Betul, anggota Polsek Abung Selatan telah menahan sementara satu orang pria yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan Simpang Propau. Saat ini orang tersebut sudah dibawa ke kantor Polsek untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap fakta lengkap peristiwa ini,” jelas IPTU Herawati.
Ia juga menegaskan bahwa jajaran Polres Lampung Utara memiliki tekad kuat untuk menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme maupun pungutan liar yang meresahkan warga dan mengganggu keteraturan di masyarakat.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor ke kepolisian jika melihat atau menjadi korban pungutan liar serta aksi premanisme. Setiap laporan yang masuk akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sampai saat ini, tim penyidik Polsek Abung Selatan masih terus mendalami berbagai aspek dalam kasus ini. Pihak kepolisian mengingatkan bahwa proses hukum masih berjalan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (YL)
Share this content:



Post Comment