Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ringkus Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ringkus Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

GLOBALMEDIAKENCANA | Lampung Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LP (22), warga Kecamatan Bukit Kemuning, untuk menjalani proses hukum.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (31/7/2026) setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengantongi bukti yang dinilai cukup.

“Setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan korban, serta didukung alat bukti yang memadai, penyidik menetapkan LP sebagai tersangka dan melakukan penangkapan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Herawati, Minggu (2/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 1 September 2025 di sebuah penginapan di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Saat kejadian berlangsung, korban diketahui masih berusia di bawah 18 tahun sehingga kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang mengatur perlindungan terhadap anak.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum serta pakaian milik korban yang berkaitan dengan perkara.

IPTU Herawati menegaskan, penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak korban. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis maupun hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Lampung Utara juga mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, memberikan edukasi mengenai perlindungan diri sejak dini, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana yang melibatkan anak. (Yol)

Share this content:

Post Comment