Sekdaprov Marindo Tegaskan Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati Lampung Sesuai Aturan
GLOBALMEDIAKENCANA | BANDAR LAMPUNG – Alokasi hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sekitar Rp35 miliar untuk pembangunan fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Dr. Ir. H. Marindo Kurniawan, S.T., M.T., memastikan seluruh penganggaran telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak diberikan dalam bentuk dana tunai.
Marindo menjelaskan, hibah tersebut diwujudkan melalui pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana. Menurutnya, regulasi Kementerian Dalam Negeri masih memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan hibah kepada instansi vertikal sepanjang didasarkan pada usulan dan permohonan resmi.
“Kalau hibah dalam bentuk uang tidak ada. Dalam ketentuan APBD, Kemendagri masih memperbolehkan pemberian hibah kepada instansi vertikal selama ada usulan dan permohonan,” ujar Marindo, Senin (3/8/2026), dikutip dari Radar Lampung.
Ia menambahkan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki tanggung jawab mendukung kebutuhan instansi vertikal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Karena itu, pengalokasian hibah kepada instansi vertikal tetap dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Terkait rincian realisasi anggaran sekitar Rp35 miliar tersebut, Marindo mengaku tidak menghafal detail setiap paket pekerjaan. Ia menyarankan agar data teknis dikonfirmasi langsung kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.
Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pemerintah Provinsi Lampung, anggaran hibah tersebut direalisasikan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) dalam APBD Tahun Anggaran 2026 berupa sejumlah paket pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan.
Paket terbesar bernilai sekitar Rp13,5 miliar untuk renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung. Selain itu, terdapat pembangunan dan rehabilitasi gerbang serta pagar Kejati Lampung senilai sekitar Rp1,7 miliar.
Pemprov Lampung juga mengalokasikan sekitar Rp4,4 miliar untuk pembangunan atau rehabilitasi gedung Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Panjang, serta sekitar Rp557 juta untuk rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung di Jalan Sultan Hasanudin, Bandar Lampung. Sejumlah paket pekerjaan lainnya turut tersebar di beberapa daerah sebagai bagian dari dukungan terhadap fasilitas Kejaksaan di Provinsi Lampung. (*/YL).
Share this content:



Post Comment