Hak Koreksi, Hak Jawab dan Permintaan Maaf Kepada Ketua PWI Bekasi Raya
HAK JAWAB
Atas Pemberitaan Globalmediakencana.com tentang HPN Bekasi Raya 2026
Kepada Yth.
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi
Media Siber Sorotberita.com
di Tempat
Perihal: Hak Jawab
Dengan hormat,
Saya, Ade Muksin, selaku Ketua Panitia Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tingkat Bekasi Raya Tahun 2026 sekaligus Ketua PWI Bekasi Raya, menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan Sorotberita.com tanggal 23 Juni 2026 berjudul:
“Dugaan Penyelewengan Dana HPN 2026 Bekasi Bakal Dibawa ke Ranah Hukum?”
Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, saya perlu menyampaikan klarifikasi dan pelurusan fakta agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang sebagai berikut:
1. Saya membantah apabila pemberitaan tersebut menimbulkan kesan bahwa saya maupun Panitia HPN Bekasi Raya 2026 telah melakukan atau terlibat dalam penyelewengan dana maupun tindak pidana. Pernyataan dan tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak pernah dikonfirmasikan kepada saya sebelum berita diterbitkan.
2. Kegiatan HPN Bekasi Raya 2026 yang dibiayai melalui APBD Kota Bekasi dilaksanakan melalui mekanisme Pemerintah Kota Bekasi/Diskominfostandi dan penyedia jasa sesuai mekanisme pengadaan pemerintah. Panitia HPN Bekasi Raya tidak mengelola secara langsung anggaran APBD tersebut.
3. Karena Panitia HPN Bekasi Raya bukan pihak yang mengelola langsung anggaran APBD, maka mengenai kontrak, pembayaran, penggunaan maupun pertanggungjawaban anggaran tersebut semestinya diverifikasi kepada instansi pemerintah dan penyedia jasa yang berwenang serta menguasai dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.
4. Kami menghormati hak setiap warga negara, aktivis maupun lembaga untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum apabila memiliki data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun perlu ditegaskan bahwa dugaan maupun rencana membawa suatu persoalan ke ranah hukum bukanlah bukti bahwa telah terjadi penyelewengan anggaran ataupun tindak pidana.
5. Karena pemberitaan tersebut membawa dan berpotensi memengaruhi nama baik serta reputasi saya sebagai Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026, sudah semestinya saya memperoleh kesempatan memberikan penjelasan sebelum pemberitaan diterbitkan, sehingga masyarakat memperoleh informasi dari para pihak secara berimbang.
6. Kami menghormati sepenuhnya kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial. Namun pemberitaan yang memuat dugaan atau informasi negatif terhadap seseorang maupun pihak tertentu semestinya tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, konfirmasi serta asas praduga tak bersalah.
Hak Jawab ini disampaikan untuk meluruskan informasi serta memberikan fakta secara berimbang kepada masyarakat, bukan untuk menghalangi kemerdekaan pers maupun fungsi kontrol sosial yang dijalankan media.
Kami meminta agar Hak Jawab ini dimuat secara utuh dan proporsional serta ditautkan pada pemberitaan awal yang menjadi objek Hak Jawab.
Demikian Hak Jawab ini disampaikan. Atas perhatian dan pemuatannya, kami mengucapkan terima kasih.
Bersama dengan hak jawab tersebut, kami dari redaksi Globalmediakencana.com menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak Panitia HPN . (red)
Share this content:



Post Comment