Akta Cerai Dipersoalkan, Abdul Majid Laporkan Dugaan Kelalaian Verifikasi ke Inspektorat

Akta Cerai Dipersoalkan, Abdul Majid Laporkan Dugaan Kelalaian Verifikasi ke Inspektorat

GLOBALMEDIAKENCANA | BEKASI — Persoalan administrasi kependudukan yang dialami Heriyanto memasuki tahap baru. Kuasa hukum Heriyanto, Abdul Majid, S.H., mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan terkait laporan terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Selain mendampingi pemeriksaan, Abdul Majid, S.H. juga menyampaikan laporan kepada Inspektorat terkait dugaan kelalaian dalam proses verifikasi dokumen kependudukan yang disebut menjadi dasar perubahan data hingga terbitnya dua Kartu Keluarga (KK).

Abdul Majid menjelaskan, persoalan bermula ketika pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya dokumen akta cerai yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan. Dokumen tersebut kemudian disebut menjadi dasar perubahan data hingga KK milik Heriyanto terpisah menjadi dua.

“Yang dipertanyakan pihak Polres Bekasi, akta cerai tersebut diperoleh dari mana. Berdasarkan informasi dari operator Dukcapil di kecamatan, dokumen akta cerai tersebut tercatat sehingga kemudian data kependudukan klien kami mengalami perubahan,” ujar Abdul Majid.

Untuk memastikan status dokumen tersebut, pihak kuasa hukum kemudian melakukan konfirmasi kepada Pengadilan Agama Kota Bekasi dengan mencocokkan nomor akta cerai yang disebut menjadi dasar perubahan data kependudukan Heriyanto.

Menurut Abdul Majid, hasil konfirmasi dari Pengadilan Agama Kota Bekasi menunjukkan bahwa nomor akta cerai yang dipersoalkan tersebut tidak tercatat atas nama Heriyanto.

“Kami kemudian meminta klarifikasi secara resmi kepada Pengadilan Agama Kota Bekasi. Dari jawaban yang kami terima, nomor akta cerai tersebut tidak tercatat atas nama klien kami,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, Abdul Majid mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut dapat digunakan dalam proses administrasi kependudukan. Meski demikian, pihaknya menyerahkan pembuktian mengenai asal-usul, keaslian serta pihak yang menggunakan dokumen tersebut kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang.

Soroti Mekanisme Verifikasi

Abdul Majid juga menyoroti mekanisme pemeriksaan dan verifikasi dokumen sebelum data kependudukan diubah.

Menurutnya, setiap dokumen yang menjadi dasar perubahan data kependudukan semestinya melalui proses pemeriksaan dan validasi sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

“Kami ingin mengetahui apakah prosedur verifikasi terhadap dokumen akta cerai tersebut sudah dilakukan sesuai ketentuan atau belum. Kalau ternyata ada kekeliruan, harus diketahui di mana letak persoalannya,” ujarnya.

Ia berharap Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan administrasi maupun pelanggaran prosedur dalam proses tersebut.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan terlebih dahulu. Yang kami minta adalah proses pemeriksaan dilakukan secara transparan sehingga dapat diketahui apakah ini murni kesalahan administrasi, kelalaian, atau ada hal lain yang perlu ditindaklanjuti,” kata Abdul Majid.

Siapkan Langkah Administratif

Abdul Majid mengatakan pihaknya akan mengikuti proses pemeriksaan yang berjalan. Apabila laporan kepada Inspektorat tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan, pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri.

“Kami berharap semua pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Kalau memang ada kesalahan administrasi, mari diperbaiki. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tetap memberikan ruang kepada Dinas Dukcapil maupun pihak lain yang berkaitan dengan proses tersebut untuk memberikan klarifikasi.

Sementara itu, mengenai dugaan penggunaan akta cerai yang tidak tercatat tersebut, keaslian dokumen, asal-usul dokumen, proses verifikasi, serta pihak yang menggunakan atau memasukkan dokumen masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Penentuan ada atau tidaknya kelalaian administrasi maupun unsur pidana merupakan kewenangan instansi pemeriksa dan aparat penegak hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh. (YL).

Share this content:

Post Comment