Polsek Kotabumi Kota Amankan Pria, Diduga Terlibat Kasus Narkotika
GLOBALMEDIAKENCANA | LAMPUNG UTARA — Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan jajaran Polsek Kotabumi Kota. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (29) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, Senin (17/8/2026) malam.
MS yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kotabumi diamankan petugas dari sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Pelangi 1, Kelurahan Kota Gapura, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika saat melakukan tindakan kepolisian terhadap MS.
“Petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dari lokasi, turut ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan,” kata IPTU Herawati.
Adapun barang bukti yang dibawa petugas antara lain satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan sebuah bong, gunting, korek api gas, bundel plastik klip bekas pakai, dua centong pipet plastik, serta satu jarum pipet plastik.
Setelah proses pengamanan di lokasi, MS bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui pemeriksaan dan penyidikan guna mengetahui secara pasti keterlibatan yang bersangkutan.
IPTU Herawati menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri peran MS serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui secara jelas peran serta keterlibatannya dalam perkara ini,” jelasnya.
Polres Lampung Utara menyatakan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam dan segera menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (YL)
Share this content:



Post Comment