Pinjamkan Identitas untuk Kredit Truk, Warga Waway Karya Dituntut 5 Bulan Penjara
GLOBALMEDIAKENCANA | LAMPUNG TIMUR — Pengadilan Negeri Sukadana kembali menggelar persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia, Kamis (20/8/2026). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Heriyanto bin Jarkasih, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.
Dalam persidangan, JPU menuntut Heriyanto dengan pidana penjara selama lima bulan. Perkara tersebut berkaitan dengan pembiayaan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV tahun 2012 dengan nomor polisi BE 8573 N.
Kasus ini bermula dari perjanjian pembiayaan kendaraan yang tercatat atas nama Heriyanto. Berdasarkan keterangan dalam perkara, pembayaran angsuran disebut mulai mengalami kemacetan sejak 12 Mei 2024.
Pihak perusahaan pembiayaan sebelumnya mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif. Mediasi dan komunikasi dengan pihak debitur juga telah ditempuh sebelum perkara akhirnya dibawa ke ranah hukum.
Kepala Cabang True Finance Bandar Lampung, Jefri, mengatakan perusahaan pada dasarnya mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Namun, kewajiban debitur tetap harus dipenuhi sesuai kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan.
“Tujuan awal True Finance hadir untuk membantu masyarakat, namun kami mengharapkan agar debitur lebih bertanggung jawab atas apa yang sudah menjadi kesepakatan antara dua pihak, sehingga tidak ada yang dirugikan,” ujar Jefri.
Dalam persidangan, Jarkasih yang merupakan ayah terdakwa turut memberikan keterangan terkait penggunaan identitas dalam perjanjian pembiayaan. Ia menyebut kendaraan dan dana pembiayaan tersebut digunakan oleh Nurul Huda, yang merupakan adik ipar terdakwa.
Keterangan tersebut kemudian mendapat perhatian dari majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Wahyu Setia Ningrum mengingatkan bahwa setiap dokumen yang digunakan dalam akad kredit, termasuk identitas dan tanda tangan, memiliki konsekuensi hukum bagi pemilik identitas yang tercantum.
“Semua data mulai dari tanda tangan hingga foto KTP sesuai dengan identitas saudara. Saudara Heriyanto tidak mau disalahkan, tetapi hukum tetap berlaku atas data tersebut,” tegas Wahyu dalam persidangan.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ketentuan tersebut mengatur larangan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Berdasarkan tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan sekitar pukul 14.00 WIB, Heriyanto dituntut menjalani hukuman lima bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp10 juta.
Majelis hakim juga menyampaikan ketentuan mengenai denda tersebut. Apabila denda tidak dibayarkan sesuai putusan nantinya, terdapat konsekuensi pengganti berupa tambahan masa pidana sebagaimana disampaikan dalam persidangan.
Perkara ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan identitas untuk keperluan pembiayaan. Penggunaan nama dan dokumen pribadi dalam akad kredit dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila kendaraan atau objek jaminan fidusia kemudian dialihkan tanpa prosedur yang sesuai ketentuan.
(Salman)
Share this content:



Post Comment