Kuasa Hukum Heriyanto Tagih Kejelasan, Inspektorat Bekasi: Masih Diproses
GLOBALMEDIAKENCANA | KOTA BEKASI — Penanganan laporan terkait pelayanan dan proses verifikasi data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi masih menjadi perhatian. Kuasa hukum Heriyanto, Abdul Majid, S.H., mengaku hingga kini belum memperoleh penjelasan secara rinci mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Inspektorat Kota Bekasi.
Abdul Majid mengatakan, laporan tersebut telah dilengkapi sejumlah dokumen dan bukti yang menurutnya dapat menjadi bahan bagi Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan. Pihaknya juga telah mencantumkan dasar hukum yang menjadi alasan laporan tersebut diajukan.
Namun, setelah laporan disampaikan, Abdul Majid mengaku masih menunggu informasi mengenai langkah konkret yang telah dilakukan Inspektorat. Ia mempertanyakan apakah pemeriksaan sudah berjalan dan apakah pihak Dukcapil telah dimintai keterangan.
“Bukti dan dasar hukum sudah kita lampirkan ke Inspektorat. Saya tadi juga meminta perkembangan laporan kami, sudah sampai mana prosesnya,” kata Abdul Majid.
Menurut Abdul Majid, transparansi mengenai perkembangan laporan penting bagi pelapor. Bukan untuk mencampuri proses pemeriksaan, melainkan agar pihaknya mengetahui apakah laporan tersebut telah masuk dalam tahapan penanganan sebagaimana mestinya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sendiri mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Penilaian tersebut, kata dia, merupakan kewenangan Inspektorat setelah seluruh dokumen, fakta, dan keterangan para pihak diperiksa.
Soroti Proses Verifikasi Data
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah mekanisme verifikasi data dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Abdul Majid mempertanyakan bagaimana data yang disampaikan pemohon diterima, diperiksa, dan diverifikasi sebelum diproses dalam administrasi kependudukan.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai pencatatan data, tetapi juga menyangkut bagaimana proses pemeriksaan terhadap data dilakukan oleh instansi terkait.
“Dukcapil itu mencatat, bukan hanya menerima. Kami mempertanyakan proses verifikasi data yang diterima dari pemohon. Dasarnya jelas dan sudah saya lampirkan,” ujarnya.
Abdul Majid mengatakan, ketentuan hukum yang menjadi dasar keberatan tersebut telah disertakan dalam laporan. Karena itu, ia berharap Inspektorat dapat memeriksa persoalan tersebut secara objektif dengan mengacu pada dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga meminta agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata apabila ditemukan hal-hal yang memang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Minta Surat Tugas Pemeriksaan
Selain mempertanyakan perkembangan laporan, Abdul Majid mengaku telah meminta surat tugas pemeriksaan kepada Inspektorat Kota Bekasi.
Menurutnya, permintaan tersebut berkaitan dengan kepastian mengenai dasar dan mekanisme pemeriksaan terhadap laporan yang telah disampaikan.
“Saya sudah minta surat tugas Inspektorat sesuai peraturan,” katanya.
Abdul Majid menyatakan akan terus memantau proses tersebut. Ia berencana kembali meminta informasi kepada Inspektorat untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan dan memastikan laporan yang telah disampaikan tidak berhenti tanpa kejelasan.
“Saya akan kawal terus. Mudah-mudahan Inspektorat kerjanya lurus dan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam perjalanan laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas, pihaknya akan kembali meminta penjelasan kepada Inspektorat dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kalau sampai laporan kita tidak ditindaklanjuti, kita akan tanyakan kembali kepada Inspektorat. Saya akan perjuangkan hak klien saya,” tegas Abdul Majid.
Inspektorat: Laporan Masih Dalam Proses
Sementara itu, Inspektorat Kota Bekasi memberikan tanggapan terkait perkembangan laporan tersebut. Melalui pesan WhatsApp kepada Globalmediakencana.com, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa laporan yang dimaksud masih dalam proses penanganan.
“Dalam proses oleh Irban Invest,” demikian tanggapan singkat pihak Inspektorat Kota Bekasi melalui WhatsApp.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan kuasa hukum Heriyanto masih berada dalam tahapan proses penanganan oleh Inspektorat, khususnya pada Irban Investigasi (Irban Invest).
Meski demikian, Inspektorat belum menjelaskan secara rinci tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk apakah pihak Dukcapil Kota Bekasi telah dimintai klarifikasi serta kapan hasil pemeriksaan dapat disampaikan kepada pelapor.
Publik Menunggu Kejelasan
Dengan adanya tanggapan dari Inspektorat tersebut, laporan kuasa hukum Heriyanto diketahui masih dalam proses penanganan. Namun, substansi laporan dan bukti yang telah diserahkan tetap membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dapat disimpulkan terdapat atau tidaknya pelanggaran.
Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya menjadi penting untuk mengetahui apakah persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian prosedur, atau tidak ditemukan permasalahan sebagaimana yang dipersoalkan pelapor. (Nan)
Share this content:



Post Comment