Operasi Patuh 2026 Usung Transformasi Digital: Fokus Penindakan Pelat Nomor Tak Sesuai Aturan
GLOBALMEDIAKENCANA | Jakarta– Kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 resmi digemakan. Kabag Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, menegaskan kegiatan ini akan berlangsung serentak mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Hal tersebut ia sampaikan saat memimpin apel pagi dan memberikan arahan kepada seluruh jajaran di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Senin (25/5/2026).
Dalam paparannya, Aries menjelaskan pola pelaksanaan tahun ini mengusung konsep baru berupa operasi mandiri kewilayahan. Artinya, pelaksanaan di setiap daerah akan disesuaikan dengan karakteristik serta permasalahan lalu lintas yang paling dominan di wilayah masing-masing. Titik berat utama yang diusung pada Operasi Patuh tahun ini adalah penerapan transformasi digital dalam setiap proses penegakan hukum.
Adapun tema besar yang diangkat dalam operasi ini adalah “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.”
“Kami mengarahkan seluruh jajaran untuk memaksimalkan dukungan operasional, karena Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan sistem penindakan berbasis teknologi atau ETLE. Semua harus siap mendukung pelaksanaan ini secara maksimal,” tegas Kombes Aries.
Lebih rinci ia menjabarkan, sasaran utama penindakan kali ini difokuskan pada pelanggaran-pelanggaran yang justru menghambat kinerja sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Contoh pelanggaran yang menjadi prioritas antara lain kendaraan yang melepas pelat nomor, tidak memasangnya sama sekali, menutupi sebagian nomor, hingga memodifikasi atau menyamarkan identitas kendaraan menggunakan stiker maupun cat tertentu.
Menurutnya, tindakan rekayasa pelat nomor tersebut sangat merugikan karena menggagalkan sistem pembacaan otomatis kamera ETLE, sehingga proses penegakan hukum elektronik menjadi tidak efektif. Namun demikian, pelanggaran berbahaya lain seperti melawan arus tetap akan ditindak tegas langsung oleh petugas di lapangan menggunakan metode tilang konvensional.
Sementara itu, terkait komposisi penindakan yang diterapkan, Korlantas Polri menetapkan pembagian porsi yang jelas: 60 persen penindakan dilakukan lewat ETLE atau sistem elektronik, 30 persen menggunakan tilang konvensional, dan 10 persen sisanya melalui pendekatan teguran simpatik.
“Teguran simpatik tetap kami berikan dalam kondisi atau situasi tertentu yang dinilai lebih efektif jika menggunakan pendekatan humanis dan edukasi. Namun porsinya kami batasi hanya 10 persen saja,” jelasnya.
Di akhir arahan, Aries kembali menegaskan bahwa tujuan akhir dari Operasi Patuh 2026 bukan hanya menindak, melainkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Hal ini diupayakan melalui tiga pendekatan beriringan, yaitu langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang terintegrasi dan menyeluruh.(*/Yolan)
Share this content:



Post Comment