Sudah Selesai di Dewan Pers, Dua Media Tetap Dilaporkan ke Polisi; PWI: Hormati Mekanisme UU Pers
GLOBALMEDIAKENCANA | Jakarta– Dunia pers kembali menyoroti penanganan kasus hukum yang menimpa dua media daring, yaitu Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com. Kedua perusahaan pers tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Laporan resmi dengan nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA kini sedang diproses oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber). Namun, fakta yang mengemuka justru menjadi perhatian: sengketa pemberitaan yang menjadi dasar laporan tersebut sebenarnya sudah diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Bahkan, kedua media diketahui telah memenuhi rekomendasi lembaga tersebut, termasuk memuat hak jawab sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Merespons situasi ini, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Baren Antoni Siagian, mengeluarkan pernyataan tegas. Ia mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk menjadikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan jurnalistik.
Menurut Baren, ketika sebuah karya jurnalistik telah melalui pemeriksaan, pembahasan, dan mendapatkan keputusan akhir dari Dewan Pers — serta telah ditindaklanjuti dengan pemuatan hak jawab atau koreksi — maka perkara tersebut dianggap selesai dan mengikat. Hasil keputusan itu wajib dihormati sebagai bagian dari sistem hukum yang dijamin negara untuk melindungi kebebasan pers.
“Pada prinsipnya, sengketa akibat pemberitaan harus diselesaikan melalui jalur UU Pers dan kewenangan Dewan Pers. Ini langkah utama agar kemerdekaan pers tetap terjaga dan kepastian hukum bisa dirasakan semua pihak secara adil,” ujar Baren, Minggu (24/5/2026).
Selain sebagai pejabat PWI, Baren juga menjabat Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka). Ia menegaskan dukungan penuh PWI terhadap penegakan hukum yang profesional dan objektif. Akan tetapi, ia berharap kepolisian mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati bersama antara Dewan Pers dan Polri.
Kerja sama tersebut dibuat sebagai panduan agar perkara yang berkaitan langsung dengan karya jurnalistik tidak langsung disikapi dengan pendekatan pidana. Mekanisme etik dan aturan profesi harus ditempuh dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum menggunakan jalur hukum lainnya.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus kita pelihara bersama. Oleh karena itu, saya imbau semua pihak untuk bersikap profesional dan proporsional, serta menghormati jalur penyelesaian yang sudah diatur secara khusus dalam hukum kita,” tambahnya.
Selain menyampaikan pesan kepada penegak hukum, Baren juga mengingatkan rekan-rekan wartawan dan perusahaan pers untuk senantiasa menjaga standar kerja tinggi. Ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik, prinsip keberimbangan, keakuratan, dan kehati-hatian menjadi syarat mutlak, terutama saat memberitakan hal yang berkaitan dengan proses hukum atau data pribadi seseorang.
“PWI terus mengingatkan insan pers untuk bekerja secara patuh aturan. Selalu buka ruang bagi hak jawab dan koreksi, karena itu adalah bentuk pertanggungjawaban profesi kami kepada publik,” tutup Baren.
Share this content:



Post Comment