Polres Tanggamus Ungkap Kasus Perburuan Rusa Sambar, Lima Pelaku Diringkus
GLOBALMEDIAKENCANA |Tanggamus–Satuan Reskrim Polres Tanggamus berkolaborasi dengan TNI, Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), dan TNWC, berhasil membongkar kasus tindak pidana perburuan satwa liar yang dilindungi. Operasi pengungkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, dan berujung pada pengamanan terhadap lima orang pelaku. Dua di antaranya langsung diamankan saat tertangkap tangan sedang membawa potongan tubuh rusa hasil buruan.
Keberhasilan penindakan ini dipaparkan secara rinci dalam gelar konferensi pers yang digelar di Koridor Utama Mapolres Tanggamus, Selasa (26/5/2026). Keterangan pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., didampingi Kasdim 0424/Tanggamus, Mayor Inf P. Rahmat Hartanto, Wakapolres Tanggamus, Freddy Aprisa Putra, serta Kasat Reskrim, Khairul Yasin Ariga. Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah III Lampung, Irhamudin, perwakilan TNWC, Agus Irawan, perwakilan TNBBS, Hermawan, sejumlah personel Kodim 0424/Tanggamus, dan para awak media.
Menurut keterangan Kapolres, benang merah kasus ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan tim SGA TNWC pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat berkeliling di kawasan Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, petugas mendapati sekelompok orang yang sedang melakukan aktivitas perburuan liar terhadap satwa jenis rusa sambar (Cervus unicolor) yang statusnya dilindungi undang-undang.
“Berdasarkan pengamatan di lapangan, petugas segera mengambil tindakan pengamanan. Hasilnya, dua orang pelaku berhasil kami ringkus di tempat kejadian perkara beserta barang bukti hasil buruan dan peralatan yang digunakan untuk berburu,” jelas Kapolres.
Dua pelaku yang tertangkap tangan saat itu adalah SYF alias Asep (46) dan AH (27), keduanya merupakan warga setempat di Kecamatan Pematang Sawa. Sementara itu, tiga rekan lainnya diketahui sempat melarikan diri. Tidak berhenti di situ, aparat terus melakukan pendekatan persuasif dan komunikasi melalui jalur kekeluargaan, hingga akhirnya ketiga buronan tersebut bersedia menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu, 23 Mei 2026. Identitas mereka yang menyerahkan diri adalah AS (24), SD (21), dan DI (34).
Dari kelima tersangka tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti yang cukup lengkap, meliputi tujuh potong bagian tubuh rusa sambar, empat karung bertali sandang, lima buah senter kepala, satu pucuk senapan rakitan laras panjang, 11 butir peluru senapan, 10 buah alat pemicu api dari pentol korek api, satu plastik berisi bubuk mesiu, serta satu plastik berisi serabut kelapa.
Dijelaskan oleh Kapolres, kronologi peristiwa bermula saat pelaku dilaporkan oleh Agus, petugas keamanan SDA setempat. Para tersangka diketahui masuk ke kawasan hutan lindung, kemudian melakukan penembakan menggunakan senjata rakitan buatan sendiri. Setelah hewan mati, bangkai rusa dipotong-potong dan dibawa keluar hutan dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan.
“Berdasarkan pengakuan di dalam pemeriksaan, kelima pelaku mengaku bahwa rusa sambar hasil buruan tersebut sebagian dikonsumsi sendiri dan sisanya dijual belikan kepada warga masyarakat di sekitar lokasi dengan harga jual sekitar Rp40.000 per kilogram,” tegas Rahmad Sujatmiko.
Kapolres menegaskan kembali komitmen institusinya untuk menjaga kelestarian alam. Bersama berbagai pemangku kepentingan terkait, pihaknya akan semakin memperkuat pengawasan dan langkah pencegahan di kawasan tersebut agar aksi pemburuan liar tidak terulang kembali.
“Kami bersama stakeholder akan terus menggencarkan upaya pencegahan dan pengawasan ketat. Hal ini dilakukan agar kasus serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang,” tandasnya.
Senada dengan hal itu, Komandan Kodim 0424/Tanggamus, Mayor Inf P. Rahmat Hartanto, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut bertanggung jawab menjaga kekayaan alam.
“Kami mengajak warga untuk bahu-membahu menjaga kelestarian hewan dan tumbuhan yang ada di wilayah TNBBS, karena itu adalah aset kekayaan alam yang wajib kita lestarikan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan TNBBS, Hermawan, mengakui bahwa kasus serupa masih kerap terjadi meski sudah sering dilakukan sosialisasi. Ia mencatat pada Februari 2026 lalu pun sempat terungkap dua kasus serupa, padahal pihak pengelola kawasan sudah melakukan penyuluhan hingga mendatangi rumah warga satu per satu. Kondisi ini akhirnya memaksa pihak berwenang untuk mengambil jalur penegakan hukum secara tegas.
“Walaupun kami sudah sering melakukan sosialisasi bahkan pendekatan dari rumah ke rumah, praktik perburuan masih saja ditemukan. Oleh karena itu, penindakan hukum terhadap pelaku menjadi langkah yang terpaksa harus kami lakukan,” ungkap Hermawan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam aturan tersebut tertuang larangan tegas bahwa setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperdagangkan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.(*/Yolan)
Share this content:



Post Comment