Samsat Kota Bekasi Bantah Dugaan Pungli Mutasi, Petugas: Tarif Sesuai PNBP, Pemerhati Kepolisian Beri Warning!
GLOBALMEDIAKENCANA | BEKASI- Isu dugaan pungutan liar di loket mutasi Samsat Kota Bekasi mendapat klarifikasi resmi dari pengelola layanan. Samsat Kota Bekasi, melalui Katimsus Aiptu Pontius Sinurat membantah adanya biaya tambahan di luar ketentuan setelah melakukan pengecekan silang dan konfirmasi ke petugas loket.
“Berdasarkan informasi petugas loket mutasi keluar daerah, Aiptu EL, dirinya meminta biaya sudah sesuai PNBP resmi yakni Rp150 ribu untuk kendaraan roda dua,” kata Pontius dalam keterangan tertulisnya kepada globalkencananews, Rabu (24/6/2026).
Pihak loket layanan menegaskan pemungutan biaya Rp150.000 itu merupakan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses mutasi atau pencabutan berkas kendaraan roda dua.
Dasar Hukum Tarif Mutasi Sesuai PP 60/2016, sebagai dasar hukum, biaya pencabutan berkas kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Dalam PP tersebut ditetapkan tarif Rp150.000 untuk sepeda motor, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil Rp250.000.
Samsat mengimbau pemohon layanan selalu teliti saat transaksi. Pemohon wajib memastikan jumlah bayar sesuai tarif resmi serta meminta dan menyimpan bukti pembayaran sah sebagai tanda bukti setoran ke kas negara.
“Klarifikasi ini disampaikan untuk menghilangkan kekhawatiran serta mencegah kesalahpahaman di masyarakat. Pihak berwenang menegaskan tidak ada pungutan lain di luar ketentuan peraturan yang berlaku, dan siap menindak tegas jika ditemukan penyimpangan di lapangan,” ungkap Pontius.
Sebelumnya beredar kabar warga berinisial SMN mengeluhkan pelayanan Samsat Kota Bekasi saat mengurus mutasi kendaraan roda dua. SMN menyebut petugas loket mutasi berinisial Aiptu EL meminta biaya tambahan Rp150.000 di luar ketentuan resmi.
“Saat menyerahkan berkas persyaratan di loket khusus mutasi, petugas berinisial Aiptu EL meminta biaya tambahan sebesar Rp150.000 di luar ketentuan resmi,” ujar SMN dikutip dari radaronline.id, (19/6).
Sebagai wajib pajak yang telah melunasi kewajiban sesuai domisili di STNK, SMN keberatan. Ia menilai permintaan uang tambahan itu sebagai praktik pungli yang merugikan masyarakat.
Pemerhati Kepolisian: Pungli Harus Diproses Pidana
Terpisah, Pemerhati Kepolisian yang juga Penasihat Kapolri Bidang Hukum dan HAM Poengky Indarti menegaskan, jika SOP yang dilanggar anggota Polri berbentuk tindak pidana, maka selain sanksi etik, pelanggar harus diproses pidana.
“SOP kan gak boleh pungli. Pungli tindak pidana. Jika ada anggota polisi melakukan pungli, maka yang bersangkutan tidak saja diproses etik, tapi juga harus pidana,” pungkas Poengky kepada wartawan globalkencananews, Rabu (24/6/2026)
Ia mencontohkan SOP perawatan tahanan wajib patroli tiap jam. Jika lalai dan berakibat fatal, petugas jaga bisa diproses etik dan pidana kelalaian. Begitu juga SOP penggunaan senpi yang hanya boleh sebagai upaya terakhir. (Yolan)
Share this content:



Post Comment