Ketua Gepak Lampung Soroti Status Nanik: Masih Terdaftar di Pertamina Meski Pimpin BGN

Ketua Gepak Lampung Soroti Status Nanik: Masih Terdaftar di Pertamina Meski Pimpin BGN

GLOBALMEDIAKENCANA | BANDAR LAMPUNG – Nama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, kembali menjadi perbincangan. Hingga Rabu (25/6/2026), namanya masih tercatat sebagai Komisaris Independen di halaman resmi jajaran pimpinan PT Pertamina (Persero), padahal ia telah dilantik memegang jabatan strategis di lembaga pemerintah.

Melalui laman https://www.pertamina.com/direksi-dan-komisaris, nama Nanik masih tercantum jelas dalam susunan Dewan Komisaris perusahaan pelat merah itu. Pengangkatannya sebagai komisaris telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang digelar pada 12 Juni 2025 bersamaan dengan penataan ulang struktur kepemimpinan Pertamina.

IMG-20260626-WA0004-300x146 Ketua Gepak Lampung Soroti Status Nanik: Masih Terdaftar di Pertamina Meski Pimpin BGN

Sementara itu, kurang dari setahun kemudian, tepatnya pada 2 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik sebagai Kepala BGN. Jabatan ini setingkat menteri dan menempatkannya sebagai penanggung jawab utama Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program andalan pemerintah yang menyentuh anggaran dan kepentingan publik secara luas.

 

Yang menjadi perhatian, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi baik dari pihak pemerintah maupun manajemen Pertamina yang menyatakan bahwa Nanik telah mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya sebagai komisaris. Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai apakah ia sedang menjalani dua posisi sekaligus.

Ketua LSM Gepak Lampung, Wahyudi Hasyim, menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat diperlukan untuk mencegah timbulnya berbagai dugaan atau spekulasi di tengah masyarakat.

“Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan apakah jabatan di Pertamina itu sudah dilepaskan atau masih dipegang. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, hal ini bisa menimbulkan kesan adanya standar ganda atau perlakuan khusus yang tidak sesuai dengan kaidah pemerintahan yang bersih,” ujar Wahyudi.

Ia menambahkan, mengingat peran Kepala BGN sangat krusial dalam mengelola program nasional dan anggaran negara, maka kepatuhan terhadap aturan mengenai rangkap jabatan serta prinsip tata kelola yang baik harus dijaga seketat mungkin.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang diterima dari pihak BGN, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, maupun PT Pertamina mengenai status jabatan Nanik S. Deyang setelah ia menjabat sebagai pimpinan lembaga gizi nasional.

Catatan Redaksi: Pencantuman nama di situs perusahaan belum tentu menandakan yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugas. Bisa jadi proses administrasi pergantian jabatan masih dalam tahap penyelesaian dan belum dipublikasikan secara resmi.

(*/YL)

Share this content:

Post Comment