Polemik Penggeledahan Kasus Pungli MCK, Kejari Bekasi Tegaskan Sesuai Prosedur
GLOBALMEDIAKENCANA | BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memberikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan penggeledahan di kediaman SM yang terseret dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) proyek MCK Pasar Bantargebang. Pihak kejaksaan menegaskan seluruh langkah telah sesuai prosedur, sekaligus membantah tudingan adanya intimidasi maupun pelecehan verbal yang disampaikan klien beserta kuasa hukumnya.
Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Nugraha, menjelaskan proses penggeledahan dilakukan dengan tertib dan transparan.
“Surat tugas serta surat perintah penggeledahan sudah diperlihatkan dan dibaca oleh anak pemilik rumah, kemudian diserahkan kepada Ibu Sri Murni. Kami juga menghargai kehadiran perangkat RT di lokasi,” ujarnya Senin (06/07/2026).
Penyidik bahkan memberikan kesempatan SM menyelesaikan ibadah salat sebelum memulai pemeriksaan. Ryan menirukan pernyataan anak pemilik rumah: “Saya adalah warga negara Indonesia yang kooperatif, dan mengizinkan petugas melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.”
Kasi Pidsus Kejari Kota Bekasi, Febriyanto Ary Kustiawan, menambahkan pelibatan RT, RW, serta perwakilan kelurahan dilakukan sejak awal sebagai bentuk akuntabilitas.
“Ini adalah prosedur baku yang wajib dijalankan setiap penyidik. Masyarakat maupun pihak terkait bisa langsung mengonfirmasi ke Pak RT atau RW yang hadir saat kejadian,” tegasnya.
Ia juga meluruskan kabar mengenai jumlah personel. “Tim inti yang bertugas hanya berjumlah sembilan orang. Anggota TNI yang terlihat di lokasi kebetulan sedang bertugas menjaga keamanan kantor dan tidak masuk dalam tim penggeledahan,” jelasnya.
Sesuai aturan KUHAP, pemilik rumah memang berhak menolak pemeriksaan bagian tertentu. Namun penggeledahan tetap sah dilanjutkan jika dihadiri saksi independen dari lingkungan setempat, yang telah dipenuhi pihak kejaksaan sejak awal.
Febriyanto juga membedakan tahapan penyelidikan dan penyidikan agar tidak salah paham.
“Penyelidikan bertujuan mencari tahu ada tidaknya peristiwa pidana. Jika dugaan kuat ada tindak pidana korupsi, baru ditingkatkan ke tahap penyidikan. Di sinilah kami lakukan penggeledahan, penyitaan, pencarian alat bukti, hingga penetapan tersangka,” paparnya.
Nilai kerugian atau dugaan pungutan tidak terpaku pada angka Rp80 juta yang beredar di masyarakat. “Kami berpedoman pada fakta yang ditemukan. Siapa saja yang ditetapkan tersangka bergantung sepenuhnya pada kekuatan alat bukti,” ujarnya. Penyidik juga akan memverifikasi status bangunan MCK: apakah bangunan lama atau hasil pekerjaan kontraktor saat revitalisasi, agar pertanggungjawaban hukum menjadi jelas.
Sisi Lain: Kuasa Hukum Tuding Cacat Prosedur
Di sisi berbeda, kuasa hukum SM, Bambang Sunaryo, menilai pelaksanaan penggeledahan pada 29 Juni 2026 di wilayah Cimuning, Mustika Jaya, mengandung cacat prosedur dan dugaan pelanggaran hak konstitusional.
“Penggeledahan memang diizinkan undang-undang, namun pelaksanaannya tidak sesuai aturan. Bahkan diduga terjadi pelecehan verbal yang sangat menyakitkan klien kami,” ujar Bambang seperti dikutip inijabar.com (03/07/2026).
Ia mendalilkan klien tidak didampingi kuasa hukum saat proses berlangsung dan surat perintah tidak ditunjukkan dengan jelas. Lebih jauh, SM mengaku ditanya hal yang tidak berkaitan dengan perkara, mulai dari kebiasaan tidur bersama suami hingga urusan pakaian dalam saat lemari pribadi diperiksa. “Pertanyaan itu sangat tidak pantas. Ini soal proyek, bukan urusan rumah tangga,” keluhnya.
Pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, hingga Komnas Perempuan. “Penegakan hukum harus tegas, tapi jangan sampai menciptakan pelanggaran baru yang mencederai hak-hak warga negara,” ucap Bambang.(YL)
Share this content:



Post Comment