Dugaan Korupsi MCK Pasar Bantargebang: Mantan Kepala Bidang Pasar Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
GLOBALMEDIAKENCANA | KOTA BEKASI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengumumkan perkembangan penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan fasilitas MCK di pasar Bantargebang.
Penyidik resmi menetapkan sekaligus menahan Mantan Kepala Bidang Pasar dengan inisial J. atau Juhasan sebagai tersangka. Ia disangkakan melakukan pemungutan liar kepada pengelola fasilitas MCK yang beroperasi di lingkungan pasar Kota Bekasi.
Berdasarkan bukti yang diperoleh, tersangka diduga meminta total Rp80 juta kepada pihak berinisial H terkait proses perubahan nama izin pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Batang Kumbang. Permintaan dana itu terjadi dalam tiga tahap: dua kali lewat transfer bank dan satu kali diserahkan secara tunai.
Penetapan status tersangka dilakukan Rabu (15/7/2026), tepat setelah Juhasan diperiksa sebagai saksi. Tak lama kemudian, penyidik langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Bulak Kapal, Bekasi Timur, guna kelancaran penyidikan.
Keputusan ini menuai keberatan dari kuasa hukum Juhasan, Bambang Sunaryo, S.H. Pihak pembela menilai proses berjalan terlalu cepat dan mengabaikan fakta bahwa seluruh Rp80 juta yang dipermasalahkan sudah dikembalikan sepenuhnya.
“Perkara ini seharusnya dikaji lebih utuh. Kami juga mempertanyakan prioritas penanganan: kasus Rp80 juta segera diproses, sementara dugaan masalah proyek revitalisasi Pasar Bantargebang senilai lebih dari Rp42 miliar belum ada perkembangan jelas,” ujar Bambang.
“Hari ini klien kami dipanggil saksi, tiba-tiba langsung jadi tersangka dan ditahan. Padahal proyek bernilai miliaran yang bermasalah belum ditindaklanjuti serius,” tambahnya.
Pembela juga menyatakan Rp80 juta itu tidak dinikmati pribadi Juhasan. Sebagian diduga diserahkan kepada pejabat: Kepala Dinas Rp5 juta, Sekretaris Dinas Rp15 juta, Kepala Pasar Rp10 juta. Sisanya sekitar Rp60 juta diklaim digunakan untuk perbaikan fasilitas Pasar Bantargebang, seperti pembangunan TPS, perbaikan toilet, dan penataan jalan pasar.
“Jika benar ada aliran dana ke pihak lain, penyidik wajib menelusuri dan memproses mereka juga. Kami melihat ada ketidakkonsistenan penegakan hukum di sini,” tegas Bambang.
Sebagai langkah hukum, tim pembela akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan, serta berencana melaporkan penanganan perkara ini ke Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah menegaskan penetapan tersangka sudah didukung alat bukti sah. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 22 orang saksi dari unsur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, hingga pihak H yang berasal dari luar Kota Bekasi. Barang bukti yang disita meliputi 69 dokumen penting, 2 ponsel, dan 1 unit komputer.
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan agar penyidikan berjalan lancar, berkas lengkap, hingga siap dilimpahkan ke pengadilan.
Menanggapi berbagai pernyataan pihak pembela, Ryan menyatakan semua hal tersebut akan diperiksa secara mendalam dan dibuktikan lewat Berita Acara Pemeriksaan serta fakta yang terungkap.
Hingga saat ini, tudingan aliran dana ke pihak lain masih berupa klaim pembela dan belum terbukti secara sah. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan proses hukum berjalan objektif, transparan, sesuai aturan, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (Yol)
Share this content:



Post Comment