Laporan Heriyanto Ditangani APH, Inspektorat Bekasi Hentikan Penelusuran

Laporan Heriyanto Ditangani APH, Inspektorat Bekasi Hentikan Penelusuran

GLOBALMEDIAKENCANA | BEKASI — Inspektorat Kota Bekasi memastikan akan menyampaikan tanggapan resmi atas laporan yang diajukan Heriyanto melalui kuasa hukumnya, Heriyanto Abdul Majid, S.H. dan Partner.

Tanggapan tersebut tidak disampaikan secara lisan, melainkan akan dituangkan dalam surat resmi yang ditujukan kepada pihak kuasa hukum Heriyanto.

Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Inspektorat Kota Bekasi, Abdul Jabaar, mengatakan penyampaian jawaban melalui surat merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang ditempuh institusinya.

Pernyataan itu disampaikan Abdul Jabaar saat memberikan keterangan kepada wartawan globalmediakencana.com terkait perkembangan laporan Heriyanto.

Menurutnya, surat resmi tersebut nantinya menjadi bentuk tanggapan Inspektorat terhadap laporan yang telah disampaikan oleh Heriyanto melalui tim kuasa hukumnya.

“Kami akan memberikan surat jawaban resmi melalui surat kepada kuasa hukum Heriyanto Abdul Majid, S.H. dan Partner,” ujar Abdul Jabaar.

Di sisi lain, Inspektorat Kota Bekasi untuk sementara menghentikan proses investigasi berupa penelusuran dan pencarian bukti ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Abdul Jabaar menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena perkara yang berkaitan dengan laporan Heriyanto saat ini telah masuk dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Untuk investigasi atau pencarian bukti ke Dukcapil, sementara dihentikan dulu karena sudah ditangani oleh APH,” katanya.

Keterangan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Wali Kota Bekasi, lantai 4, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam pertemuan itu, Heriyanto hadir bersama kuasa hukumnya.

Usai pertemuan, pihak Heriyanto masih menunggu surat tanggapan dari Inspektorat Kota Bekasi. Surat tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai sikap dan langkah administratif Inspektorat terhadap laporan yang telah diajukan.

Dengan adanya jawaban secara tertulis, pihak pelapor maupun kuasa hukumnya nantinya dapat mengetahui secara lebih jelas tindak lanjut yang dilakukan Inspektorat dalam menangani laporan tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kota Bekasi belum menjelaskan secara terbuka mengenai substansi atau materi yang akan dituangkan dalam surat jawaban tersebut.

Selanjutnya, perkembangan penanganan perkara juga masih menunggu proses dari Aparat Penegak Hukum yang disebut telah menangani perkara terkait.

(YL)

Share this content:

Post Comment