Dana BOS SMAN 7 Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan, Anggaran Pemeliharaan Capai Rp264 Juta
GLOBALMEDIAKENCANA | TANGERANG, BANTEN — Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 7 Kabupaten Tangerang menjadi perhatian setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait besarnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dibandingkan dengan kondisi fisik sejumlah fasilitas sekolah.
Di lingkungan sekolah, beberapa bagian bangunan disebut masih membutuhkan perbaikan. Kondisi tembok yang mengalami kerusakan serta plafon yang tidak lagi dalam kondisi baik menjadi hal yang menarik untuk dikaitkan dengan realisasi anggaran pemeliharaan yang tercatat dalam data penggunaan Dana BOS.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMAN 7 Kabupaten Tangerang tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp784.518.336 pada pencairan 17 September 2025. Dana tersebut diperuntukkan bagi sekolah dengan jumlah peserta didik sebanyak 1.040 siswa.
Dalam data penggunaan anggaran pada periode tersebut, terdapat alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp264.948.793.
Jika dibandingkan dengan nominal dana yang tercatat diterima, nilai tersebut berada di kisaran 33,8 persen.
Angka itu kemudian memunculkan pertanyaan karena ketentuan mengenai Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 mengatur batas penggunaan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana paling banyak 20 persen dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.
Namun, angka tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah nominal Rp264,9 juta tersebut seluruhnya berasal dari komponen Dana BOS Reguler yang menjadi dasar perhitungan batas 20 persen, atau terdapat sumber pembiayaan maupun komponen anggaran lain yang sah.
Selain persoalan persentase, terdapat pula perbedaan antara nominal dana yang diterima dengan total angka pada rincian penggunaan.
Data mencatat penerimaan sebesar Rp784.518.336, sementara jumlah keseluruhan rincian penggunaan mencapai Rp853.402.728.
Dengan demikian terdapat perbedaan sebesar Rp68.884.392. Kondisi ini membutuhkan penjelasan mengenai sumber dana yang digunakan untuk menutup selisih tersebut.
Kemungkinan adanya saldo atau sisa anggaran periode sebelumnya, sumber pendanaan lain yang diperbolehkan, maupun persoalan administrasi pencatatan tentunya perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi sekolah.
Hal tersebut menjadi penting karena pengelolaan Dana BOSP tidak hanya berkaitan dengan proses pencairan, tetapi juga mencakup penyusunan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pencatatan transaksi hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban.
Data lain menunjukkan, pada pencairan 22 Januari 2025, SMAN 7 Kabupaten Tangerang menerima Dana BOS sebesar Rp785.200.000.
Pada periode tersebut, sejumlah anggaran tercatat dialokasikan untuk berbagai kebutuhan sekolah. Di antaranya pengembangan perpustakaan sebesar Rp120.434.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp105.743.000, serta asesmen dan evaluasi pembelajaran sebesar Rp84.286.500.
Kemudian terdapat anggaran administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp171.469.240, langganan daya dan jasa Rp82.030.902, serta pemeliharaan sarana dan prasarana senilai Rp130.758.630.
Total penggunaan yang tercantum dalam rincian pada periode tersebut mencapai Rp716.997.272.
Besarnya anggaran pemeliharaan pada dua periode pencairan tersebut membuat kondisi fasilitas sekolah menjadi bagian penting yang perlu dicocokkan dengan dokumen pertanggungjawaban.
Verifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan pemeliharaan yang tercatat dalam laporan benar-benar telah dilaksanakan, bagaimana volume pekerjaannya, serta apakah nilai pengeluaran sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
Ketika dikonfirmasi mengenai sejumlah pertanyaan tersebut, pihak Humas SMAN 7 Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan terperinci mengenai realisasi anggaran pemeliharaan maupun perbedaan antara dana yang diterima dan total rincian penggunaan.
Meski demikian, pihak sekolah masih memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan maupun meluruskan data yang menjadi dasar pertanyaan dalam pemberitaan ini.
Klarifikasi tersebut penting agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme penggunaan anggaran, termasuk apabila terdapat saldo sebelumnya atau sumber dana lain yang sah dalam pencatatan.
Di sisi lain, kondisi fisik bangunan juga perlu diperiksa secara langsung. Sebab, penilaian terhadap efektivitas anggaran pemeliharaan tidak cukup hanya berdasarkan angka dalam laporan, tetapi perlu dibandingkan dengan kondisi dan hasil pekerjaan di lapangan.
Untuk memastikan persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Banten bersama Inspektorat maupun pihak pengawasan terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen RKAS, laporan realisasi, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, RAB, serta bukti pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk mencocokkan antara pekerjaan yang tercantum dalam administrasi dengan kondisi sebenarnya di lingkungan sekolah.
Apabila seluruh kegiatan dapat dibuktikan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, memiliki dokumen pendukung yang sah, dan nilai pengeluarannya sesuai ketentuan, maka pertanyaan mengenai penggunaan anggaran dapat dijelaskan berdasarkan data.
Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi pekerjaan, persoalan volume pekerjaan, kewajaran harga, maupun penggunaan dana di luar ketentuan, maka temuan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.
Dana BOS pada prinsipnya merupakan anggaran pemerintah yang ditujukan untuk mendukung operasional pendidikan. Karena itu, pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pendidikan serta peserta didik.
Pertanyaan mengenai kondisi tembok dan plafon yang masih membutuhkan perbaikan pada akhirnya tidak dapat dijawab hanya melalui pengamatan visual ataupun angka dalam laporan anggaran.
Diperlukan pencocokan antara anggaran, dokumen pertanggungjawaban, pekerjaan yang dilaksanakan, dan kondisi fisik di lapangan.
Dengan demikian, publik dapat mengetahui apakah penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana SMAN 7 Kabupaten Tangerang telah berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan, atau masih terdapat hal-hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMAN 7 Kabupaten Tangerang maupun instansi terkait atas seluruh data dan informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini
(Ibn)
Share this content:



Post Comment