Jejak Pengadaan di RSUDAM Dipertanyakan
Bandar Lampung – Jejak pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung kembali menjadi sorotan. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pengadaan Generator Set (Genset) Cummins 1500 KVA senilai Rp4,752 miliar, proyek pembangunan Gedung Radioterapi dengan nilai hampir Rp17 miliar turut menjadi perhatian.
Sorotan terhadap RSUDAM tidak semata-mata menyangkut besarnya anggaran, tetapi juga berkaitan dengan proses pemilihan penyedia, kewajaran harga, kapasitas perusahaan pelaksana hingga mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.
Dalam pengadaan genset, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat nama Fer sebagai salah satu pemodal yang terlibat dalam rangkaian proses pengadaan. Fer bersama sejumlah pihak disebut mengundang PT A1978 dari Jakarta ke Bandar Lampung untuk melakukan negosiasi hingga diperoleh harga genset sebesar Rp3,80175 miliar.
Setelah proses tersebut, Fer disebut mencari perusahaan yang dapat digunakan untuk mengunggah produk ke katalog elektronik. PT ESKM kemudian digunakan dalam proses tersebut dan akhirnya menjadi penyedia dengan nilai kontrak Rp4,752 miliar.
Persoalan muncul dari keterangan Direktur PT ESKM kepada BPK. Dalam pemeriksaan, direktur perusahaan tersebut menyatakan bahwa PT ESKM tidak memahami teknis pengadaan, tidak memiliki kemampuan keuangan untuk menyediakan barang dan hanya dipinjam namanya untuk memasukkan produk ke dalam katalog elektronik.
BPK juga mencatat PT ESKM tidak melaksanakan pekerjaan secara nyata dan hanya berperan sebagai pass-through.
Di sisi lain, PT A1978 yang sebelumnya terlibat dalam proses negosiasi juga tercatat dalam katalog elektronik INAPROC dengan produk genset yang memiliki spesifikasi sama. Harga yang ditawarkan perusahaan tersebut tercatat sekitar Rp4,691365 miliar sebelum negosiasi.
Meski demikian, penyedia yang kemudian ditetapkan adalah PT ESKM.
BPK menilai PPK tidak melakukan evaluasi secara memadai terhadap kapasitas usaha dan kemampuan finansial PT ESKM. PPK juga dinilai tidak melakukan perbandingan secara komprehensif terhadap PT A1978 sebagai main dealer yang tersedia dalam katalog elektronik. Pemeriksa menyebut proses pemilihan penyedia lebih bersifat administratif dan belum mencerminkan prinsip kehati-hatian.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat tata kelola pengadaan di RSUDAM, terutama ketika rumah sakit daerah tersebut juga mengelola sejumlah proyek dengan nilai anggaran besar.
Salah satunya adalah pembangunan Gedung Radioterapi yang memiliki pagu Rp16,975 miliar dan HPS sebesar Rp16.925.627.571,04. Terdapat selisih sekitar Rp49,37 juta atau hanya 0,29 persen antara pagu dan HPS.
Selisih tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, besarnya nilai proyek membuat proses penyusunan HPS menjadi bagian yang penting untuk ditelusuri, khususnya terkait sumber harga material, analisis harga satuan, survei pasar dan pembanding yang digunakan dalam membentuk nilai HPS.
Proyek Radioterapi juga memiliki karakter pekerjaan yang berbeda dari konstruksi gedung biasa. RKS mengatur berbagai material khusus untuk kebutuhan perlindungan radiasi, termasuk beton, baja, timbal, lead glass dan pintu khusus radioterapi.
Pada spesifikasi pintu, misalnya, terdapat persyaratan penggunaan lead glass setebal 15 milimeter serta lapisan timbal dengan ketebalan 2, 3 dan 4 milimeter. Dokumen tersebut juga mencantumkan nama Multi Indojaya Makmur dan Selaras Lawang Sewu pada bagian spesifikasi material tertentu.
Untuk pekerjaan elektrikal, RKS mencantumkan sejumlah merek seperti Schneider, Terasaki, ABB, Siemens dan Legrand.
Spesifikasi khusus tersebut membuat aspek kewajaran harga dan sumber material menjadi penting dalam pemeriksaan. Dokumen pengadaan pada dasarnya telah mengatur mekanisme konfirmasi desain, dukungan dari sole agent, persetujuan sampel material serta prosedur apabila terjadi perubahan material.
Dengan demikian, rantai pengadaan material dalam proyek tersebut semestinya dapat ditelusuri mulai dari penyedia, distributor hingga dokumen pembelian dan harga yang sebenarnya dibayarkan.
Aspek teknis proyek juga memiliki persyaratan yang ketat. RKS mengacu pada ketentuan BAPETEN terkait perlindungan radiasi serta mengatur pengujian shielding setelah sumber radiasi terpasang. Beton struktur juga dipersyaratkan menggunakan mutu K-500 SCC yang harus melalui mix design dan pengujian laboratorium.
Karena itu, pemeriksaan terhadap proyek tidak cukup hanya melihat penyelesaian fisik bangunan. Kapasitas kontraktor, tenaga ahli, dukungan principal, sumber material, hasil pengujian serta kesesuaian antara pekerjaan yang dibayar dengan pekerjaan yang terpasang menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
RKS juga memberikan ruang terhadap perubahan desain, kualitas maupun kuantitas pekerjaan, termasuk penambahan, pembatalan dan penggantian pekerjaan atau material.
Setiap perubahan tersebut memiliki konsekuensi terhadap nilai dan pelaksanaan kontrak sehingga perlu tercermin dalam dokumen pekerjaan. RKS bahkan mensyaratkan as built drawing/installed drawing atas perubahan pekerjaan sebelum pengajuan tagihan prestasi 100 persen.
Rangkaian ketentuan itu menjadi penting untuk memastikan proyek Radioterapi tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga sesuai dengan spesifikasi teknis dan nilai pekerjaan yang dibayarkan.
Kasus pengadaan genset yang telah diperiksa BPK menjadi catatan tersendiri bagi tata kelola pengadaan di RSUDAM. Temuan mengenai kapasitas penyedia, proses pemilihan dan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pengadaan menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap paket pekerjaan bernilai besar.
Sementara itu, proyek Radioterapi dengan nilai hampir Rp17 miliar memiliki kompleksitas teknis dan nilai anggaran yang jauh lebih besar. Karena itu, transparansi dokumen pengadaan, penyusunan HPS, pemilihan penyedia, penggunaan material, perubahan pekerjaan serta hasil akhir konstruksi menjadi hal yang patut mendapat perhatian.
Sorotan ini bukan berarti proyek Radioterapi telah terbukti bermasalah. Belum ada dasar untuk menarik kesimpulan tersebut. Namun, setelah adanya temuan BPK dalam pengadaan genset, pemeriksaan terhadap paket-paket besar lainnya di RSUDAM menjadi relevan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, kepatutan dan kehati-hatian.
Pada akhirnya, yang perlu dipastikan adalah setiap rupiah anggaran RSUDAM benar-benar menghasilkan barang dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan, spesifikasi serta harga yang wajar.
Jejak pengadaan tersebut menjadi penting untuk dibuka secara terang agar publik dapat melihat bahwa proses pengadaan tidak berhenti pada kelengkapan dokumen, tetapi benar-benar dapat dipertanggungjawabkan hingga ke hasil pekerjaan di lapangan. (*)
Share this content:



Post Comment