Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Berujung Temuan Hunian Khusus, Ada AC hingga Kulkas
GLOBALMEDIAKENCANA | BOGOR — Pemeriksaan mendadak Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026), memunculkan sejumlah temuan yang kini tengah didalami.
Tim Ombudsman mengaku tidak langsung leluasa memeriksa seluruh bagian kompleks Lapas. Akses menuju sejumlah area disebut sempat dibatasi petugas sebanyak dua kali, meski tim telah menunjukkan surat tugas resmi serta mengenakan atribut kelembagaan.
Kondisi tersebut membuat tim Ombudsman memilih melakukan penelusuran secara mandiri. Pergerakan kemudian diarahkan ke bagian belakang kompleks Lapas yang sebelumnya tidak mudah diakses.
Di area tersebut, tim menemukan deretan bangunan yang disebut sebagai rumah singgah atau hunian khusus. Persoalannya, bangunan tersebut diduga ditempati sejumlah narapidana.
Bukan sekadar tempat tinggal biasa, Ombudsman menyebut bangunan yang diperiksa memiliki sejumlah fasilitas seperti pendingin ruangan atau AC, kamar tidur, dapur, hingga kulkas.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengatakan pihaknya bahkan menemukan beberapa narapidana berada di dalam bangunan tersebut dan langsung melakukan wawancara untuk menggali informasi lebih lanjut.
“Kami sempat ditutup aksesnya, sehingga kami mencari sendiri. Setelah ditelusuri ke wilayah belakang, ada penginapan atau rumah singgah. Kami menemukan beberapa narapidana di dalamnya dan langsung diwawancarai,” ujar Fikri di lokasi sidak.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena Ombudsman perlu memastikan dasar penggunaan bangunan tersebut, siapa saja yang menempatinya, serta apakah fasilitas khusus tersebut diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain hunian dengan fasilitas khusus, tim juga menemukan sejumlah kendaraan yang berada di kawasan terbatas. Salah satunya mobil Toyota Alphard yang turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan.
Keberadaan kendaraan tersebut menjadi bagian lain yang akan didalami, termasuk siapa pemilik atau pengguna kendaraan dan apa kepentingannya berada di area terbatas Lapas.
Rangkaian temuan itu kini menjadi bahan pemeriksaan Ombudsman untuk menelusuri kemungkinan adanya maladministrasi maupun perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu.
Ombudsman juga perlu meminta penjelasan dari pihak Lapas Kelas IIA Cibinong mengenai fungsi bangunan, status penghuninya, dasar pemberian fasilitas, serta prosedur akses ke kawasan tersebut.
Hingga pemeriksaan berlangsung, berbagai temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Lapas dan pihak terkait. Penjelasan resmi dari pengelola Lapas menjadi penting untuk memastikan apakah fasilitas dan penggunaan area tersebut telah sesuai dengan aturan pemasyarakatan yang berlaku.
Share this content:



Post Comment