Puluhan Siswa SMAN 1 Sampang Cilacap Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 22 Siswa Dirawat
CILACAP, JAWA TENGAH — Puluhan siswa SMA Negeri 1 Sampang, Kabupaten Cilacap, mengalami gangguan kesehatan berupa sakit perut, mulas hingga diare yang diduga berkaitan dengan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026, setelah sehari sebelumnya para siswa mengonsumsi menu MBG yang dibagikan di lingkungan sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, para siswa menerima dan mengonsumsi makanan MBG dengan menu berupa nasi, ayam bumbu kuning, semangka, tumis kangkung dan tahu.
Namun, pada malam harinya sejumlah siswa mulai mengeluhkan mulas, sakit perut dan diare. Kondisi tersebut kemudian berlanjut pada Rabu pagi saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Sejumlah siswa dilaporkan berulang kali meminta izin ke toilet karena mengalami diare.
Pihak sekolah selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sementara siswa yang mengalami keluhan kesehatan dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan sekitar 22 siswa mendapatkan pemeriksaan dan sebagian menjalani perawatan di RSUD Cilacap.
Adapun sejumlah siswa yang dilaporkan mendapatkan perawatan antara lain Michela Verlin Cinta, Deya Salsa, Nur Fadillah, Ariski Angraeni, Anisa Rimdi, Safadiyah Puspita, Yesi Liaswita, Maula Naswa, Deswita, Nurul Wahidah, Khadijah, Dara Meika, Anisa Nur Hidayah, Rahmadita, Firli, Naila, Sefril, Ika, Areta, Dea, Alya Tungga, dan Siti Maisyaroh.
Meski terdapat dugaan adanya keterkaitan dengan makanan MBG, penyebab pasti gangguan kesehatan tersebut belum dapat dipastikan.
Dinas Kesehatan bersama pihak terkait disebut melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel untuk dilakukan uji laboratorium terhadap makanan yang dikonsumsi siswa pada Selasa, 22 September 2026.
Karena itu, dugaan bahwa makanan MBG menjadi penyebab harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai hasil pemeriksaan medis dan laboratorium memberikan kepastian.
Namun, munculnya keluhan kesehatan pada sejumlah siswa dalam waktu yang berdekatan setelah mengonsumsi menu yang sama menjadi persoalan serius yang patut mendapat pemeriksaan menyeluruh.
Tidak hanya terhadap sisa makanan, pemeriksaan idealnya juga mencakup aspek rantai pengadaan bahan pangan, proses pengolahan, kebersihan dapur, penjamah makanan, penyimpanan, distribusi, hingga waktu makanan dikonsumsi siswa.
Dari data yang dihimpun, makanan MBG tersebut dikelola oleh sebuah SPPG yang berlokasi di Jalan Gerilya RT 020/RW 007, Desa Sidasari, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.
SPPG tersebut tercatat menggunakan nama Makan Bergizi Gratis, dengan yayasan Lestari Berkah Mandiri dan KSPPG Sufi Jaladri, S.E.
Informasi yang diperoleh juga menyebutkan operasional SPPG dimulai pada 19 Agustus 2025, dengan luas tanah sekitar 860 meter persegi dan luas bangunan sekitar 400 meter persegi.
Data mengenai pengelola, status kelayakan higiene sanitasi, sertifikasi, serta kepatuhan terhadap standar operasional SPPG menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Terlebih, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan MBG. BGN juga menyatakan SPPG yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai penghentian sementara atau suspend sebagai langkah korektif dan pencegahan.
Pada 16 September 2026, BGN bahkan mengumumkan penghentian sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan.
Dari sisi regulasi, keamanan pangan di Indonesia antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang masih berlaku dan telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 1 Tahun 2026.
PP 86/2019 merupakan aturan pelaksana dari UU Pangan yang mengatur berbagai aspek keamanan pangan, termasuk upaya pencegahan pangan yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Sementara dalam penyelenggaraan MBG, BGN telah menetapkan pedoman terkait keamanan pangan pada SPPG. BGN menyebut standar tersebut mencakup aspek higiene, sanitasi dan pengendalian risiko pangan serta melibatkan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan dan Puskesmas dalam pembinaan dan pengawasan.
Ketentuan kesehatan lingkungan dan pangan siap saji juga menekankan pentingnya pengendalian faktor risiko, termasuk kondisi tempat pengolahan pangan, kebersihan fasilitas serta pencegahan kontaminasi silang.
Program Makan Bergizi Gratis pada prinsipnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Karena itu, aspek keamanan pangan tidak boleh ditempatkan sebagai persoalan administratif semata.
Kasus di SMAN 1 Sampang menjadi momentum bagi pihak terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan, bukan hanya mencari penyebab siswa mengalami diare, tetapi juga memastikan seluruh prosedur pengelolaan makanan dari dapur hingga meja siswa benar-benar sesuai standar.
Sampai berita ini disusun, penyebab pasti gangguan kesehatan pada para siswa masih dalam proses pemeriksaan dan menunggu hasil laboratorium.
Namun satu hal yang jelas, 22 siswa yang harus mendapatkan pemeriksaan medis merupakan fakta yang membutuhkan respons serius, transparan dan terukur dari sekolah, Dinas Kesehatan, BGN, pengelola SPPG serta aparat terkait. (Ibnu/Red)
Share this content:



Post Comment