Bayi 3 Bulan Diduga Dianiaya Ayah Kandung, Polisi Amankan YP

Bayi 3 Bulan Diduga Dianiaya Ayah Kandung, Polisi Amankan YP

GLOBALMEDIAKENCANA | LAMPUNG UTARA — Kasus dugaan kekerasan terhadap bayi kembali terjadi. Seorang bayi berusia tiga bulan berinisial MR diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.

Terduga pelaku berinisial YP (23) kini telah diamankan Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Desa Lubuk Dingin, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan. Bayi tersebut diduga dipukul pada bagian kening sebanyak dua kali dan dibanting ke atas kasur.

Korban juga diduga mengalami tindakan kekerasan lainnya. Mulut korban disebut sempat disumpal menggunakan kain, sementara bagian pusarnya diduga digigit oleh pelaku.

Kondisi korban kemudian diketahui cukup serius. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya penggumpalan darah di bagian kepala serta sejumlah memar pada dada, mata, kening dan pusar.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi.

Kasus tersebut mulai ditangani polisi setelah keluarga korban datang ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara pada Kamis (20/8/2026). Keluarga meminta bantuan petugas untuk mengamankan YP karena khawatir terduga pelaku melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit PPA bersama UPTD PPA melakukan pencarian terhadap YP. Petugas kemudian mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kotabumi.

YP akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., memastikan perkara tersebut akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami akan melakukan penanganan perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Terlebih korban masih berusia tiga bulan dan membutuhkan perlindungan serta penanganan yang serius,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini, Jumat (21/8/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan adanya tindak kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui kejadian serupa,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, YP diduga dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa lokasi dugaan kekerasan berada di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu. Karena itu, perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

(Yol)

Share this content:

Post Comment