HUT RI ke-81, 237 Warga Binaan Rutan Sukadana Dapat Remisi, 3 Bebas Bersyarat
GLOBALMEDIAKENCANA | LAMPUNG TIMUR — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, untuk memberikan remisi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Penyerahan Remisi Umum (RU) Tahun 2026 tersebut dilaksanakan pada Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kegiatan berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Sukadana dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 237 warga binaan menerima Remisi Umum I, sedangkan 3 warga binaan mendapatkan Remisi Umum II yang disertai dengan pembebasan bersyarat.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, yang mewakili Bupati Lampung Timur, bersama Ketua DPRD Lampung Timur Rida Rotul Aliyah, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, serta jajaran Forkopimda kepada perwakilan warga binaan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lampung Timur juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Azwar Hadi mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, remisi diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus melakukan perubahan positif dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan keluarga maupun masyarakat.
“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik. Jadikan momentum ini sebagai kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Azwar Hadi.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana Muhammad Jawad Cirri menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan sekaligus bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan proses pembinaan yang telah dijalani,” tegasnya.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk semakin disiplin, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengikuti berbagai program pembinaan secara konsisten.
Muhammad Jawad menambahkan, Rutan Kelas IIB Sukadana akan terus berupaya menciptakan proses pembinaan yang aman, tertib dan humanis. Pembinaan tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan warga binaan agar mampu beradaptasi dan kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus pemberian remisi menjadi momentum untuk memberikan semangat baru bagi warga binaan dalam menjalani proses pembinaan dan menatap kehidupan setelah masa pidana berakhir.
“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi. Semoga remisi yang diterima menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” pungkasnya. (Adi)
Share this content:



Post Comment