Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Akta Cerai Palsu dan Kelalaian Disdukcapil ke Polres Bekasi Kota

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Akta Cerai Palsu dan Kelalaian Disdukcapil ke Polres Bekasi Kota

GLOBALMEDIAKENCANA | Bekasi Dugaan penggunaan akta cerai palsu yang diduga menjadi dasar perubahan data Kartu Keluarga (KK) dilaporkan ke Polres Bekasi Kota pada Minggu (26/7/2026). Laporan tersebut diajukan oleh Heriyanto melalui kuasa hukumnya, Abdul Majid, S.H., yang juga mengadukan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atas dugaan kelalaian dalam proses verifikasi dokumen administrasi kependudukan.

Abdul Majid menjelaskan, persoalan ini terungkap saat kliennya mengurus penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk keperluan administrasi sekolah. Ketika proses pengajuan dilakukan di Kecamatan Kartasura, Heriyanto justru mengetahui bahwa data kependudukannya telah berubah dan Kartu Keluarga miliknya sudah terpisah dari istrinya.

Menurut kuasa hukum, perubahan tersebut membuat Heriyanto terkejut karena ia mengaku tidak pernah mengajukan gugatan cerai maupun menerima putusan perceraian dari pengadilan. Bahkan, KK yang dimilikinya pada tahun 2023 masih mencantumkan seluruh anggota keluarga dalam satu dokumen.

“Klien kami tidak pernah mengajukan perceraian ataupun menerima putusan cerai. Namun saat mengurus KIA, ternyata data kependudukannya sudah berubah dan KK telah terpisah,” ujar Abdul Majid kepada wartawan.

Merasa ada kejanggalan, Heriyanto kemudian meminta salinan dokumen yang dijadikan dasar perubahan data kependudukan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, kuasa hukum menemukan sejumlah ketidaksesuaian, salah satunya mengenai usia Heriyanto yang tercantum dalam akta cerai.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa usia Heriyanto pada tahun 2017 adalah 20 tahun. Padahal berdasarkan data kependudukan resmi, Heriyanto lahir pada tahun 1983 sehingga pada tahun 2017 seharusnya berusia sekitar 34 tahun.

Temuan tersebut mendorong kuasa hukum mengajukan permohonan klarifikasi secara tertulis kepada Pengadilan Agama guna memastikan keabsahan akta cerai yang digunakan sebagai dasar perubahan data.

Berdasarkan jawaban resmi dari Pengadilan Agama, akta cerai atas nama Heriyanto dinyatakan tidak terdaftar sebagai produk pengadilan. Hasil klarifikasi itu menjadi dasar dugaan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan akta cerai yang diterbitkan secara sah.

“Karena itu kami menduga dokumen tersebut bukan produk resmi Pengadilan Agama. Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan ini kepada pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Abdul Majid.

Selain melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, kuasa hukum juga mengadukan Kepala Disdukcapil Kota Bekasi atas dugaan kelalaian dalam proses perubahan data kependudukan. Menurutnya, setiap dokumen yang diajukan seharusnya melalui proses verifikasi dan pencocokan dengan data administrasi kependudukan yang telah tersimpan dalam sistem.

Sebelum membuat laporan ke kepolisian, pihaknya mengaku telah mendatangi kantor kelurahan, kecamatan, hingga Disdukcapil untuk meminta penjelasan terkait mekanisme perubahan Kartu Keluarga tersebut. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh informasi mengenai pihak yang memproses perubahan data dimaksud.

Abdul Majid juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, sang istri yang bernama Prihatini telah meninggalkan rumah sejak tahun 2018 dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Sejak saat itu, keduanya disebut sudah tidak pernah menjalin komunikasi.

Perubahan data kependudukan tersebut berdampak langsung terhadap kebutuhan administrasi keluarga. Heriyanto mengaku mengalami kesulitan mengurus dokumen pendidikan anaknya, termasuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang menjadi salah satu syarat administrasi sekolah.

Melalui laporan yang telah disampaikan ke Polres Bekasi Kota, kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan akta cerai sekaligus menelusuri proses perubahan data kependudukan yang diduga menggunakan dokumen tidak sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bekasi Kota maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait laporan tersebut. Redaksi memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. (YL)

Share this content:

Post Comment