Lanal Lampung Gagalkan Pengiriman 1.437 Liter Miras Ilegal di Pelabuhan Bakauheni
GLOBALMEDIAKENCANA | LAMPUNG SELATAN – Upaya pengiriman minuman beralkohol ilegal dari Pulau Jawa menuju Provinsi Lampung berhasil digagalkan Tim Satgas BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung.
Penindakan dilakukan saat personel melaksanakan kegiatan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ratusan karton minuman beralkohol dari berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi dokumen pengangkutan resmi.
Dua kendaraan yang diperiksa, yakni satu unit mobil pick up dan satu unit minibus, dihentikan setelah dicurigai membawa barang ilegal dari Pulau Jawa menuju Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 187 karton minuman beralkohol dengan total volume sekitar 1.437 liter. Barang tersebut terdiri atas minuman beralkohol Golongan B sebanyak kurang lebih 1.224 liter dan Golongan C sekitar 213 liter.
Tidak hanya persoalan dokumen pengangkutan, petugas juga menemukan indikasi adanya penggunaan pita cukai yang diduga palsu atau hasil fotokopi pada sejumlah botol minuman beralkohol.
Selain itu, barang yang dibawa tidak disertai surat angkut maupun surat jalan resmi dari pihak ekspedisi.
Usai dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, kedua kendaraan berikut pengemudi dan seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Lanal Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Lanal Lampung selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Provinsi Lampung untuk melakukan pemeriksaan bersama, khususnya terkait kelengkapan dokumen dan keaslian pita cukai yang terdapat pada minuman beralkohol tersebut.
Komandan Lanal Lampung Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan, B.Eng., M.S.S., M.Tr.Opsla., CRMP., mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan status barang bukti tersebut.
Pemeriksaan lanjutan juga akan mencakup pengujian terhadap keaslian pita cukai melalui konsorsium produsen pita cukai.
Setelah proses pemeriksaan awal, barang bukti hasil penindakan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya TNI Angkatan Laut, khususnya Lanal Lampung, dalam memperketat pengawasan terhadap aktivitas distribusi barang ilegal melalui jalur penyeberangan.
Pelabuhan Bakauheni merupakan salah satu pintu masuk utama menuju Pulau Sumatera. Pengawasan terhadap kendaraan dan barang yang melintas menjadi langkah penting dalam mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Dengan penindakan tersebut, Lanal Lampung menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menjaga keamanan wilayah dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal. (*/YL)
Share this content:



Post Comment