Mediasi Sengketa Lahan dengan PT Multi Tambang Jaya Utama di Barito Timur Gagal, Perwakilan Perusahaan Walk Out
GLOBALMEDIAKENCANA BARITO TIMUR, KALIMANTAN TENGAH — Mediasi sengketa lahan antara Yupelis dan sejumlah pihak keluarga dengan PT Multi Tambang Jaya Utama (PT MUTU) yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur berakhir tanpa kesepakatan.
Mediasi yang berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, tersebut bahkan diwarnai dengan aksi meninggalkan ruang mediasi oleh perwakilan PT MUTU, Hermansyah, yang menjabat sebagai pejabat legal perusahaan.
Mediasi dipimpin Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H., dan dihadiri sejumlah unsur terkait, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Tim PKS Kabupaten Barito Timur serta perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Wawan Hari Purwanto, Ph.D.
Kehadiran Wawan merupakan utusan KSP yang saat itu dipimpin Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman untuk membantu proses penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan.
Awalnya, proses mediasi berjalan dan para pihak disebut hampir mencapai titik temu. Namun, ketika pembahasan memasuki tahap penyusunan berita acara, muncul perbedaan mendasar mengenai materi sengketa lahan yang akan dituangkan dalam dokumen hasil mediasi.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H., menjelaskan bahwa proses mediasi sebenarnya sudah mendekati kesepakatan.
“Sebenarnya mediasi hampir mencapai titik temu, namun terhenti saat penyusunan berita acara karena muncul perbedaan mendasar mengenai sengketa lahan yang akan dimasukkan dalam dokumen,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, Hermansyah selaku perwakilan PT MUTU diketahui meninggalkan ruang mediasi setelah agenda sempat diskors.
Pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur kemudian berupaya menghubungi Hermansyah melalui sambungan telepon. Namun, yang bersangkutan disebut tidak dapat dihubungi sehingga proses mediasi tidak dapat dilanjutkan.
Sementara itu, pihak Yupelis dan keluarga meminta agar persoalan lahan seluas sekitar 67,11 hektare yang mereka klaim belum mendapatkan pembayaran dari PT MUTU dapat diselesaikan melalui forum mediasi.
Lahan tersebut berada di wilayah Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, termasuk area sepanjang kurang lebih dua kilometer yang turut menjadi bagian dari klaim pihak keluarga.
Menurut pihak Yupelis, persoalan utama terletak pada belum adanya penyelesaian terhadap keseluruhan lahan yang mereka klaim. Mereka berharap seluruh klaim tersebut dapat dicantumkan secara utuh dalam berita acara sebagai dasar untuk pembahasan penyelesaian selanjutnya.
Namun, pihak PT Multi Tambang Jaya Utama disebut tidak menyetujui rumusan berita acara yang memuat keseluruhan klaim lahan sebagaimana diminta pihak keluarga.
Perbedaan tersebut akhirnya membuat proses mediasi terhenti dan belum menghasilkan kesepakatan final.
Kondisi ini menjadi perhatian karena mediasi telah melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan aparat penegak hukum, bahkan mendapat perhatian dari KSP. Kegagalan mediasi tersebut sekaligus menyisakan pertanyaan mengenai langkah berikutnya yang akan ditempuh para pihak untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut secara adil dan berkepastian hukum.
Pihak Yupelis dan keluarga diharapkan dapat menempuh jalur hukum maupun mekanisme penyelesaian sengketa lainnya apabila proses mediasi kembali menemui jalan buntu. Di sisi lain, PT MUTU juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan maupun klarifikasi atas klaim lahan yang diajukan pihak keluarga.
Pewarta: Abdulah/Tim.
Penulis: Usupriyadi
Share this content:



Post Comment