Perketat Keamanan, Lapas Kotaagung Musnahkan 522 Barang Hasil Razia Januari–Juli 2026
GLOBALMEDIAKENCANA | TANGGAMUS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung memusnahkan ratusan barang hasil sitaan dari kegiatan razia yang dilakukan selama periode Januari hingga Juli 2026. Sebanyak 522 barang dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di lingkungan Lapas Kotaagung, Kamis (13/8/2026).
Pemusnahan tersebut diikuti jajaran pegawai Lapas Kotaagung dan turut disaksikan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni perwakilan dari Polres Tanggamus serta Kodim 04/24 Tanggamus. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung, Ruh Harijadi.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang sitaan. Dokumen tersebut ditandatangani Kalapas, pejabat struktural serta perwakilan warga binaan sebagai bentuk administrasi dan pertanggungjawaban terhadap barang-barang yang sebelumnya diamankan petugas melalui kegiatan razia.
Barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis benda yang dilarang berada di dalam lingkungan Lapas. Di antaranya 64 unit handphone, 30 kepala charger, 49 USB, 45 headset, 52 gulung kabel, 74 botol beling, serta 9 senjata tajam rakitan.
Selain itu, petugas juga menyita 37 besi, 7 gunting, 9 cutter, 4 rokok elektrik, 40 korek api gas, 9 kaleng, 42 alat pencukur kumis, 7 sikat gigi, 1 kipas angin, 14 sendok, 5 pinset, 17 kaca, dan 1 powerbank.
Seluruh barang hasil razia tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Lapas Kotaagung mencegah keberadaan maupun peredaran barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Dalam kesempatan itu, Kalapas Kotaagung Ruh Harijadi kembali mengingatkan seluruh warga binaan agar tidak menyimpan ataupun menggunakan handphone selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.
Ia meminta warga binaan menggunakan fasilitas Wartelsus sebagai sarana komunikasi resmi yang telah disediakan pihak Lapas. Menurutnya, penggunaan fasilitas komunikasi yang sesuai aturan merupakan bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban.
Ruh Harijadi juga menegaskan bahwa jajaran petugas bersama warga binaan harus memiliki komitmen yang sama untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Ia mengajak seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya suasana Lapas yang aman dan kondusif.
“Saya pribadi maupun sebagai pimpinan Lapas Kotaagung tetap berkomitmen bahwa handphone adalah barang haram bagi warga binaan di Lapas Kotaagung. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan menjaga aturan di dalam Lapas,” tegas Ruh Harijadi.
Pemusnahan barang sitaan tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusan Lapas Kotaagung dalam memperkuat pengawasan internal serta memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan bebas dari barang-barang yang dilarang. (Yol).
Share this content:



Post Comment