PN Bukittinggi di Uji, Publik Menanti Objektifitas Dalam Sidang Praperadilan BNNP Sumbar
GLOBALMEDIAKENCANA | JAKARTA — Sidang praperadilan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi menjadi perhatian setelah pemohon mengajukan sejumlah dalil terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses hukum yang berjalan.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menyoroti dugaan cacat prosedur penyidikan. Mereka juga menggunakan Doktrin Fruit of the Poisonous Tree atau Doktrin Pohon Beracun untuk mempersoalkan keabsahan tindakan hukum yang disebut dilakukan sejak tahap awal perkara.
Perkara tersebut turut menjadi sorotan setelah pemberitaannya ramai di sejumlah media massa sejak Selasa (1/9/2026) malam. Pada persidangan Rabu (2/9/2026), BNNP Sumatera Barat sebagai pihak termohon disebut mengerahkan sejumlah personel di sekitar Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Ahli Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, ikut memberikan pandangan terkait substansi perkara tersebut. Menurutnya, tindakan penahanan maupun penggeledahan merupakan bagian dari objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Menurut saya, penahanan dan penggeledahan termasuk ranah praperadilan,” kata Hudi Yusuf di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Hudi menjelaskan, apabila permohonan praperadilan nantinya dikabulkan, putusan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap tindakan aparat penegak hukum yang dipersoalkan dalam permohonan.
Ia menilai langkah hukum melalui praperadilan merupakan hak yang dapat ditempuh pihak yang merasa proses hukum terhadapnya tidak berjalan sesuai ketentuan.
“Hal ini memiliki konsekuensi hukum bagi aparatur penegak hukum (APH) yang melakukannya. Oleh karena itu, saya mendukung upaya praperadilan yang dilakukan kuasa hukum tersangka untuk memperoleh keadilan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Hudi juga meminta hakim yang menangani perkara tersebut mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang muncul selama persidangan secara objektif.
“Saya berharap hakim dapat memutus secara profesional,” sambungnya.
Sementara itu, Advokat Ahmad Barik, S.H. dari Kantor Hukum Ahmad Barik Barliyan & Rekan menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang menurut pihak pemohon diduga diawali dengan tindakan yang tidak sesuai prosedur.
Dalam persidangan, Ahmad Barik menjelaskan bahwa Doktrin Fruit of the Poisonous Tree pada prinsipnya berkaitan dengan konsekuensi hukum terhadap alat bukti atau tindakan lanjutan yang diperoleh dari proses yang dianggap melanggar hukum.
“Berdasar Doktrin Pohon Beracun, apabila sebuah proses hukum diawali oleh tindakan awal yang melanggar hukum atau cacat prosedur formal, maka seluruh produk hukum turunan yang dilahirkan setelahnya demi hukum ikut menjadi tidak sah dan ilegal,” tegas Ahmad Barik.
Ia menambahkan, pihaknya meminta hakim menguji secara menyeluruh keabsahan proses hukum sejak tahapan awal, termasuk tindakan penahanan terhadap tersangka.
Dalam persidangan, pemohon menghadirkan dua saksi fakta, yakni Khalifatih Islami dan Irma Putri Amri. Keduanya memberikan keterangan mengenai dugaan penggeledahan di kediaman Kubu Apa serta tindakan pengepungan di sebuah toko yang disebut merupakan usaha keluarga.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa surat perintah penggeledahan dan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Di sisi lain, BNNP Sumatera Barat menghadirkan satu saksi internal, yakni penyidik Thariq Ilhamdi Khairi. Dalam pemeriksaan silang, saksi tersebut disebut memberikan keterangan berbeda dengan keterangan para saksi pemohon terkait keberadaan dan tindakan petugas di lokasi.
Saksi dari pihak BNNP Sumbar disebut menerangkan bahwa petugas hanya berada di depan pintu dan tidak melakukan penggeledahan.
Mengenai kedatangan petugas ke rumah, saksi disebut menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan dugaan atau asumsi bahwa barang bukti ganja akan dibawa ke lokasi tersebut. Sementara kedatangan ke toko disebut berkaitan dengan permintaan pemohon yang ingin meminta maaf kepada ibunya.
Kuasa hukum pemohon kemudian mempersoalkan alasan tersebut dan menilai keterangan saksi perlu diuji lebih lanjut dengan ketentuan hukum acara pidana serta bukti-bukti yang diajukan di persidangan.
“Dalih ‘asumsi’ dan ‘minta maaf’ itu adalah pengakuan bahwa tindakan di lapangan dilakukan tanpa dasar KUHAP,” ujar Ahmad Barik.
Dalam persidangan, pemohon juga mengajukan 16 alat bukti surat yang diberi kode P-Series. Salah satu bukti yang disorot adalah Surat Keterangan PTSP Kejaksaan Negeri Bukittinggi yang menurut pemohon menyatakan SPDP perkara a quo tidak terdaftar di lokasi perkara yang dimaksud.
Bukti tersebut menjadi bagian dari materi yang diminta pemohon untuk dipertimbangkan hakim dalam menilai sah atau tidaknya rangkaian proses hukum yang dipersoalkan.
Perkara ini juga membawa dampak terhadap keluarga tersangka. Kuasa hukum menyebut Marseli, ibu kandung tersangka, saat ini menjalani perawatan jalan di Poli Jiwa RSI Yarsi Ibnu Sina Bukittinggi akibat tekanan yang disebut muncul selama proses perkara.
Ahmad Barik menegaskan, pihaknya menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya dugaan persoalan dalam prosedur hukum yang harus menjadi perhatian hakim.
“Hari ini telah lunas dibuktikan di persidangan bahwa seluruh rangkaian administrasi hulu Termohon secara faktual ‘beracun’ mengalami cacat prosedur formal secara nyata di hadapan hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BNNP Sumatera Barat Toton Rasyid telah memberikan tanggapan mengenai permohonan praperadilan tersebut. Ia meminta semua pihak menunggu proses persidangan dan putusan hakim.
“Walaikumsalam. Tanggapan BNNP terkait permohonan praperadilan tersebut, masih dalam proses persidangan oleh hakim tunggal di PN Bukittinggi. Kita tunggu saja bagaimana nanti hakim memutuskannya,” ujar Toton, dikutip dari Realita.co, Selasa (1/9/2026) malam.
Dengan masih berlangsungnya proses persidangan, seluruh dalil dan keterangan para pihak pada tahap ini merupakan bagian dari proses pembuktian yang masih harus dinilai oleh hakim.
Sidang praperadilan tersebut kini memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bukittinggi. Putusan nantinya akan menentukan bagaimana status hukum tindakan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan tersebut.
(Daf)
Share this content:



Post Comment