Polsek Kotabumi Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sawit, Selamatkan 1 Ton Buah

Polsek Kotabumi Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sawit, Selamatkan 1 Ton Buah

GLOBALMEDIAKENCANA | Lampung Utara– Tim kepolisian dari Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mencegah kerugian lebih besar bagi perusahaan perkebunan setelah berhasil mengungkap kasus pencurian kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan. Aksi penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 18.40 WIB, menyusul laporan yang diterima pihak berwajib sehari sebelumnya.

Insiden bermula pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 13.34 WIB, tepatnya di areal Kebun 5, Kelurahan Tanjung Senang, milik PT Nakau. Saat petugas keamanan sedang melakukan patroli rutin, mereka mendengar suara aktivitas memanen di area yang tidak sedang dijadwalkan panen.

Curiga dengan situasi tersebut, petugas segera mendatangi sumber suara dan menemukan dua orang yang sedang melakukan penebangan buah sawit secara ilegal. Menyadari kedatangan petugas, kedua orang tersebut langsung berusaha melarikan diri. Namun, berkat respons cepat tim keamanan, satu orang berhasil diringankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Pelaku yang berhasil diamankan dikenal dengan inisial DF, warga Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara. Ia langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup banyak, yaitu buah sawit beserta brondolan dengan total berat mencapai 1,03 ton. Kerugian yang berhasil dicegah dari aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp3.811.000. Selain buah sawit, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Blade tanpa plat nomor dan dua batang bambu yang digunakan sebagai alat panen liar.

Kepolisian Resor Lampung Utara melalui Kepala Seksi Humas, IPTU Herawati, membenarkan keberhasilan operasi ini.

“Benar, kami telah mengamankan satu pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di area perkebunan. Saat ini tersangka sedang menjalani serangkaian pemeriksaan intensif untuk mengungkap modus operandi serta jaringan yang mungkin terlibat,” ujar IPTU Herawati, Rabu (29/04/2026).

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan aset masyarakat maupun perusahaan. Patroli akan ditingkatkan dan tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang mencoba melakukan pelanggaran hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur melakukan tindakan yang melanggar hukum. Polres Lampung Utara akan terus hadir dan bekerja maksimal demi menjaga rasa aman dan tertib di seluruh wilayah hukum kami,” tegasnya.

Saat ini, pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan akan diproses hingga tahap penyidikan selesai.(*/YL)

Share this content:

Post Comment

Nasional