Rekam Wanita Sedang Mandi, Penjaga Kapal di Jakarta Utara Ditangkap Polisi
GLOBALMEDIAKENCANA | Jakarta – Seorang pria berinisial MP (26 tahun) berhasil diamankan oleh petugas dari Polsek Kawasan Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Penangkapan ini dilakukan setelah ia terbukti melakukan tindakan pengintipan terhadap seorang wanita bernama NH (22 tahun) di fasilitas kamar mandi umum yang terletak di Jalan Tuna Dermaga Barat, kawasan Pelabuhan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ipda Fauzi Widi, S.H., M.H., selaku Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru, menjelaskan bahwa proses hukum ini bermula dari laporan yang disampaikan langsung oleh korban ke kantor polisi setempat pada Kamis, 14 Mei 2026. Saat datang melapor, NH tampak sangat terguncang dan menangis sembari menceritakan pengalaman buruknya saat sedang mandi di tempat tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula ketika korban sedang menggunakan kamar mandi umum. Sekitar setengah jam berlalu, NH tiba-tiba terkejut saat menengadah ke atas dan melihat kepala seseorang sedang mengintipnya. Lebih parahnya lagi, orang tersebut diketahui sedang merekam kegiatan korban menggunakan ponsel genggam.
Karena merasa ketakutan dan terkejut, korban langsung berteriak meminta pertolongan. Segera setelah ia keluar dari bilik mandi, NH melihat pelaku yang juga baru saja keluar dari pintu akses lain di area kamar mandi umum itu. Kondisi saat itu menunjukkan hanya ada korban dan pelaku di lokasi kejadian, yang semakin menguatkan dugaan terhadap MP.
Berdasarkan informasi dan keterangan dari korban, petugas segera bergerak ke lokasi dan langsung menangkap pelaku. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel yang berisi rekaman video korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta sebuah ember yang diduga digunakan sebagai alat bantu untuk memanjat agar bisa mengintip.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa MP bekerja sebagai penjaga kapal penangkap ikan dan berstatus belum menikah.
Sementara itu, dalam pernyataan terpisah, Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan, S.H., mengimbau seluruh masyarakat. Ia mengingatkan agar warga segera melapor melalui layanan panggilan darurat Polri nomor 110 jika melihat atau mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban umum. Layanan ini dapat diakses secara gratis dan beroperasi sepanjang waktu, di mana setiap laporan yang masuk akan ditangani dengan respons yang cepat dan tanggap.
Terkait kasus ini, pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Ia disangkakan melanggar beberapa aturan hukum sekaligus, yaitu Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta bisa juga dikenakan Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/YL)
Share this content:



Post Comment