SAMSAT REBO SAMBO: Layanan Pajak Keliling Hadir Setiap Rabu di Desa Tamansari, Setu
GLOBALMEDIAKENCANA | KABUPATEN BEKASI – Kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor kini kian terasa bagi warga Kecamatan Setu dan sekitarnya. Mulai bulan Mei, Unit Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi resmi meluncurkan program “SAMSAT REBO SAMBO”, layanan keliling yang hadir langsung ke tengah masyarakat setiap hari Rabu.
Layanan ini beroperasi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di Kantor Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Setu. Program ini dihadirkan sebagai solusi bagi warga yang kesulitan menempuh perjalanan jauh ke kantor induk Samsat, sekaligus upaya mendekatkan pelayanan publik agar lebih cepat, mudah, dan terjangkau.
Sesuai pengumuman resmi yang disebarkan melalui akun Instagram @samsatkabupatenbekasi, layanan ini khusus melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan saja. Warga yang ingin melunasi kewajibannya cukup membawa persyaratan sederhana, yaitu:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
– Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
Program bertajuk unik “Samsat Rebo Sambo” ini disambut antusias warga setempat. Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen Samsat Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus antre panjang atau menempuh jarak jauh.
Pihak pengelola mengimbau seluruh warga Kecamatan Setu dan desa-desa sekitar untuk memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya. “Bayar pajak tepat waktu, dukung pembangunan daerah,” demikian pesan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi layanan pengaduan dan informasi melalui nomor WhatsApp 0811 2230 488 atau memantau pembaruan lewat media sosial resmi Samsat Kabupaten Bekasi dan Samsat Cikarang.
Kini, urusan pajak kendaraan tak lagi ribet,cukup datang ke Kantor Desa Tamansari setiap hari Rabu, urusan selesai, dan berkendara jadi lebih tenang dan aman.(*/Yol)
Share this content:



Post Comment