Wajib Bawa Dokumen Asli, Pengajuan Paspor Tanpa Legalitas Berisiko Ditolak

Wajib Bawa Dokumen Asli, Pengajuan Paspor Tanpa Legalitas Berisiko Ditolak

GLOBALMEDIAKENCANA | Bekasi– Kantor Imigrasi Bekasi kembali menegaskan aturan ketat terkait persyaratan pembuatan paspor. Masyarakat diimbau untuk selalu melampirkan dokumen asli saat mengajukan permohonan, karena kelalaian membawa dokumen asli berisiko menyebabkan permohonan ditolak.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data pemohon serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen dalam proses penerbitan paspor.

“Setiap permohonan pembuatan paspor wajib melampirkan dokumen asli sebagai persyaratan utama. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022,” demikian bunyi imbauan resmi yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Bekasi, Senin (04/05/2026).

Dokumen asli yang wajib dibawa antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, pemohon juga disarankan membawa dokumen pendukung pendukung lainnya seperti Akta Kelahiran, Buku Nikah, atau Ijazah untuk mempermudah proses verifikasi data.

Khusus untuk permohonan penggantian paspor, pemohon cukup membawa KTP dan paspor lama yang masih dimiliki.

Dalam proses pelayanan, petugas juga berwenang melakukan wawancara dan meminta dokumen tambahan lainnya sesuai dengan tujuan pembuatan paspor. Hal ini merupakan bagian dari upaya pendalaman data guna memastikan keabsahan identitas dan tujuan penggunaan paspor.

Kantor Imigrasi Bekasi berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku demi kelancaran administrasi dan tertib keimigrasian.

Kontak Informasi:

E-mail: kanim_bekasi@imigrasi.go.id

Website: Bekasi.imigrasi.go.id

(Red)

Share this content:

Post Comment

Nasional